Selasa, 23 Oktober 2018

Peraturan KPU dalam Hirarki Peraturan Perundang-undangan


Meidy Yafeth Tinangon, SSi., M.Si.
(Komisioner KPU Prov. Sulut 2018-2013 / 
Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan)


Perkembangan ketatanegaraan pasca beberapa kali amandemen UUD 1945 berimplikasi lahirnya lembaga-lembaga negara yang baru termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Lembaga negara independen / non struktural. Lahirnya Lembaga-lembaga negara juga diikuti dengan hadirnya perangkat regulasi sebagaimana perintah UUD atau Undang-undang. Diantara perangkat regulasi tersebut, untuk penyelenggaraan Pemilu kita sering mendengar Peraturan KPU (PKPU). Masih banyak pihak yang belum menyadari kedudukan dan peran PKPU padahal PKPU merupakan bagian hirarki Peraturan Perundang-undangan di negeri ini. Dimana sebenarnya posisi PKPU dalam Hirarki Peraturan Perundang-undangan di Republik ini?

Hirarki Peraturan Perundang-undangan
Terkait susunan atau hirarki peraturan perundang-undangan, awalnya menggunakan ketentuan Tap MPR No. III/MPR/2000, Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Namun dalam perkembangan Tap MPR tersebut sudah tidak berlaku lagi berdasarkan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 yang dalam ketentuan Pasal 4 angka 4 menyebutkan bahwa Tap MPR Nomor III/MPR/2000 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang.  Dengan pengertian lain bahwa TAP MPR Nomor III/MPR/2000 memiliki sifat berlaku sementara, dan masa berlakunya habis, ketika Pembuat Undang-undang mengundangkan Undang-undang terkait tata urutan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang yang mengatur tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang substansinya turut mengatur tata urutan peraturan perundang-undangan telah terbentuk dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan demikian Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tidak berlaku lagi dan tidak bisa dijadikan rujukan.

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagai berikut:

1.     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.     Undang-Undang / Peraturan Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang; 
4.     Peraturan Pemerintah;
5.     Peraturan Presiden;
6.     Peraturan Daerah Provinsi; dan
7.     Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Lho, ternyata PKPU tidak tercatat dalam ketentuan tentang hiraki peraturan perundang-undangan di atas. Memang jika kita hanya membaca ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU 12 Tahun 2011, kita tidak akan menemukan frasa “peraturan KPU” di dalamnya.

Peraturan KPU sebagai  bagian dari hirarki peraturan perundang-undangan akan nyata dalam substansi Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU 12 Tahun 2011. Ketentuan ayat 1 menyebutkan bahwa: jenis  Peraturan  Perundang-undangan  selain  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)  mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis  Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung,  Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan,  Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan,  lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala  Desa atau yang setingkat.

Selanjunya ketentuan ayat 2 menyebutkan bahwa Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jelaslah bahwa PKPU dikategorikan sebagai peraturan yang ditetapkan oleh komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang. Lebih lanjut, PKPU jelas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-undang kepada KPU.

PKPU merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan KPU untuk menyusunnya dalam rangka melaksanakan Pemilu. PKPU merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum yang menyebutkan bahwa: “untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU. Peraturan KPU merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.”

Secara khusus Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang  Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota yang menjadi bahan perdebatan dalam SPPU DIAKUI KEBERADAANYA dan mempunyai KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, karena diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan (Jo. Pasal 8 ayat 2 UU No. 12 Tahun 2011; Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 249 ayat (3) dan Pasal 257 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017). Selain itu, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 834. Sifat “mengikat”  tersebut berarti harus dipatuhi oleh setiap warga negara maupun institusi yang terkait dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 termasuk bakal calon anggota DPD, DPR dan DPRD dan seluruh Partai Politik Peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) serta stakeholder dan masyarakat umum.

Kewenangan Judicial Review
Apabila dalam pelaksanaannya ada warga negara atau institusi beranggapan bahwa terdapat Pasal-pasal dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang bertentangan dengan Undang-undang, maka warga negara atau institusi yang merasa dirugikan dapat mengajukan uji materi (judicial review) PKPU ke Mahkamah Agung yang memiliki KOMPETENSI/ KEWENANGAN ABSOLUT untuk melakukan pengujian peraturan di bawah Undang-undang. Hanya Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dapat menetapkan bahwa Peraturan KPU bertentangan dengan Undang-undang dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Demi keadilan dalam Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam suatu negara hukum, maka sewajarnyalah setiap warga negara menjunjung tinggi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sah dan berkekuatan hukum mengikat, termasuk PKPU.

Kompetensi / kewenangan absolut Mahkamah Agung untuk melakukan pengujian peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang didasari pada ketentuan:

  1. Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa: “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UndangUndang terhadap Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.”
  2. Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa: “Mahkamah Agung berwenang: menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.”
  3. Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa: “Dalam  hal  suatu  Peraturan  Perundang-undangan  di  bawah  Undang-Undang  diduga  bertentangan  dengan Undang-Undang,     pengujiannya     dilakukan     oleh Mahkamah Agung.”


Lebih spesifik terkait pengujian PKPU terhadap Undang-Undang, Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa: “Dalam hal Peraturan KPU bertentangan dengan Undang-undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.”

Rumusan pasal ini menegaskan bahwa Peraturan KPU dan (Juga) Peraturan Bawaslu yang kedudukannya setara (sebagai pelaksanaan Undang-Undang) hanya dapat dibatalkan melalui proses pengujian di Mahkamah Agung, sesuai kewenangan absolut yang dimilikinya. Sidang adjudikasi Sengketa Proses pemilihan Umum (SPPU)  juga tidak memiliki kewenangan untuk menguji atau menyatakan  bahwa peraturan KPU bertentangan dengan undang-undang.

Konsekwensi Hukum PKPU
Sebagai sebuah peraturan perundang-undangan yang jelas kedudukannya dalam hirarki peraturan perundang-undangan, serta sifatnya yang diakui dan mengikat, maka PKPU memiliki konsekwensi-konsekwensi bagi setiap masyarakat atau institusi yang terkait dengan PKPU.

Pihak pertama yang wajib hukumnya serta memiliki tanggung jawab moral untuk melaksanakan PKPU adalah KPU dan jajarannya. Tidak ada alasan bagi KPU dan jajarannya untuk mangkir dari pelaksanaan peraturan yang dibuatnya. Pelanggaran terhadap PKPU yang masih berlaku merupakan pelanggaran kode etik berat bagi setiap penyelenggara Pemilu.

Partai Politik harus memenuhi ketentuan dalam PKPU dan stakeholder terkait Pemilu lainnya juga wajib mengikuti PKPU untuk urusan teknis pelaksanaan Pemilu karena PKPU mengikat secara internal dan eksternal. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga terikat dengan PKPU. Dalam proses pengawasannya, seyogyanya Bawaslu mengawasi apakah ketentuan-ketentuan dalam PKPU sebagai koridor hukum penyelenggaraan tahapan Pemilu dilaksanakan oleh KPU dan Peserta Pemilu atau tidak. Demikian halnya dalam proses adjudikasi Sengketa Proses Pemilihan Umum serta proses penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, seyogyanyalah Bawaslu menggunakan PKPU sebagai acuan.

Pada prinsipnya, PKPU yang diakui kedudukannya,  sah dan bersifat mengikat tidak bisa diingkari oleh setiap warga negara apalagi oleh penyelenggara Pemilu. PKPU diadakan untuk menjadi acuan pelaksanaan teknis setiap tahapan sehingga tahapan Pemilu berlangsung sesuai asas tertib dan punya kepastian hukum. Dibutuhkan kesadaran hukum setiap warga negara untuk menaati peraturan perundang-undangan termasuk PKPU, jika kita ingin Pemilu berlangsung tertib sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat di negara demokrasi berdasarkan hukum…..

Salam demokrasi  !!!

*** Tulisan ini juga dimuat dalam: 

Senin, 23 Juli 2018

Cahya Ilahi

Menatap alam,
merenung akan
Tak ada yg pasti didepan sana
Hanya ada gambaran buram
Laut bergelombang
Awan hitam
Terik mentari

Namun selalu ada setitik cahaya
Hingga...
Ada asa yg menggumpal
Ada visi terlukis indah
Ada inspirasi tuk terobos kelam
Ada yakin membungkus nurani
Ada semangat merasuk raga
Ada  kiat membius otak

Karena
Cahya Ilahi
terobos pandang
Rasuki jiwa
Bisikan kata cinta Sang Khalik
bagi sobatNya

#pantaiBoroko060718 — at Pantai KUTA (kuala Utara) Boroko

Jumat, 30 Maret 2018

Darah, Dosa dan Pengampunan


Di Bukit Kalvari…
Darah itu mengalir dari tubuh Dia Tuhan yang menjadi manusia tak berdaya….
Di Bukit Golgota
Darah itu mengalir dari tubuh Sang Korban Penghapus Dosa…
Di Bukit Tengkorak…
Darah itu mengalir mengiring hembus nafas terakhir Sang Juruselamat…

Yah… Darah itu….
Tanda kasih Sang Khalik…
Pertanda pengorbanan…
Bukti tebus DOSA para pendosa !!!
Sebab tiada kasih tanpa pengorbanan
Tiada penebusan tanpa kasih dan pengorbanan…


Kini…Adakah mereka yang Kau tebus lunas berlaku kudus
N`tuk hargai darahMu Sang Penebus ???

Oh Penebus…. Kami mengaku….

Kini…. kami yang Kau tebus itu…
Sedang berdiri di bukit kesombongan dan keangkuhan
memeluk mesra ego, menepis empati tak berhati
Angkuh tanpa rasa, tanpa peduli, tanpa maaf…
Persetan dengan yang lain !!!
Aku adalah aku… mereka adalah mereka…

Tuhan… Kami mengaku…
Kini ….kami berdiri di Bukit  Kemewahan bertabur harta, Emas Permata
Nikmati senang dunia karena harta
Nikmati asyiknya bermain harta..
Korbankan sesama untuk harta ….
Gadaikan salib demi harta berbumbu cinta.…

Tuhan … Kami mengaku…
Kini … kami duduk di kursi empuk istana di bukit kekuasaan …
Nikmati empuk kursi raja yang kami rebut penuh kecurangan
Nikmati asyiknya berkuasa anggap hina rakyat jelata
Nikmati kekayaan karena jabatan …..
tak peduli halal atau haram..

Tuhan …. Kami mengaku….
Kini …. kami membangun keluarga di bukit kepalsuan cinta…
Bangun keluarga dalam sakralnya prosesi dan mewahnya pesta
Namun … lihatlah
Kini …. ego kalahan cinta memutus ikatan sakral itu….
Buah hati terlantar kehilangan kasih sayang
terbiar dan terbuai dan jatuh dipeluk narkoba dan nikmatnya godaan dunia
Ada berontak disana sini…. Ada durhaka disana sini…
Tiada doa dalam rumah, yang Kau harap jadi Gereja kecilMu
Tiada damai dalam keluarga, yang Kau harap jadi saksi KebangkitanMu

Tuhan…
Darah suciMu terbuang percuma…
meski kami berlagak kudus dalam jamuan kudus,
meneguk anggur hayati korban darahMu
Tubuhmu… kami siksa dengan tajamnya tombak dosa dan durhaka kami…
            Meski kami turut  mengunyah roti tak beragi simbol siksa tubuhMu
dalam sakralnya meja perjamuan…
SalibMu patah kami campakkan…
bahkan… hangus terbakar tersulut panasnya api dosa …
Kubur kosong itu hanya sekedar ornamen Paskah,
objek wisata tanpa makna, tanpa nilai seperti kosongnya hati kami….!!!

Tuhan…
Maukah Engkau datang lagi untuk kami salibkan biar bebas kami dari dosa ???
sambil  kami teriakan kata:
Salibkan Dia !! Salibkan Dia !!!

Ataukah …. kami yang harus salibkan diri… ???
Salibkan ego, keangkuhan, kesombongan diri…
Salibkan amarah, ketamakan, iri, dan dengki

Tuhan…sudikah Engkau ampuni dan baharui kami  ???
Hingga kami pulih dan layak di tahta kudusMu…
Hingga kami boleh berdiri tegar dalam dekap Roh-Mu di bukit Kasih Karunia …..
dan siap jadi saksi kebangkitan dan kemenanganMu…

Tuhan ampuni dan baharui kami ……


Meidy Tinangon
            Seper Watu, Rinegetan, 1 hari jelang Jumat Agung 2018
            Kamis, 29 Maret 2018

D O A

Bibir komat kamit 
Mata menutup rapat 
Kepala tunduk tak berdaya 
Rasa dan pikir melayang ke arah sorga sana 
Singgasana Sang Khalik 

Sadar .... 
Raga dan jiwa ini ada Yang Punya 
Ada Dia yang sanggup bri hidup pun mengambilnya kembali 
Yang sanggup 'bri roti puaskan lapar pun air penyembuh haus... 

Sadar …. 
Ada Sang Khalik Pengatur Hidup... 
Yang siap dengar keluh kesah 

Tak perlu rayuan 
Tak perlu paksaan, apalagi rupiah... 

Hanya nurani tulus memohon 
Dalam renung khusuk 
Meski, tanpa nada tanpa suara 
Hanya hati yang bisikan kata 
Penuh pinta dan harap... 

Ucapkan 'amin' tanda yakin 
Untuk sebuah DOA.. 

Tondano, 26 Maret 2018





Sabtu, 23 Desember 2017

Kau

Kau...
Cintaku...
Terimakasih....
untuk tulus hatimu...
Untuk hadirmu,  lengkapi lemah diriku
Untuk nada cinta,  peneduh hati yang kerap galau..
Untuk doamu yang slalu mengawalku...
Untuk sabarmu dengar keluh dan amarah...
Untuk senyum penghilang lelah...

Kau...
Maafkan aku....
Untuk waktu bersama yang hilang...
Untuk kata yang merobek hati...
Untuk janji yang belum terlunasi...
Untuk kerja yang merampas ruang dan waktu kita..

Kau...
Selalu di doaku
Selalu dihatiku

@SoetaAirport23122017









Jumat, 22 Desember 2017

Sajak untuk Mama

"Apa Kabar Kau yang Disana"

(Sajak untuk Mama) 


Mama...
Apa kabar Kau di negeri sana?
Ingin ku bersua denganmu
Mengulang memori yang tak lekang oleh waktu
Memori dimasa kecil
Saat kau curahkan kasih nan tulus
Saat kau peluk daku penuh kehangatan
Saat kau iklaskan juangmu hanya untuk anak-anakmu
Saat kau lupakan lelah ragamu untuk buah hatimu

Apa kabar kau yang disana??
Rindu diri disampingmu
Hanya tuk cicipi lezat masakanmu
Hanya tuk ucapkan terimakasih yang tak sempat terungkap
Hanya tuk tunjukan buah juangmu
Hanya tuk memberimu hadiah yang tak mampu balas kasihmu
Hanya tuk meminta nasehatmu
Hanya tuk blajar sabarmu
Hanya tuk tahu rahasia kerja kerasmu
Hanya tuk blajar gaya hidup apa adanya
Hanya tuk blajar bersyukur dalam susah dan senang
Hanya tuk merengek meminta smangat juangmu

Apa kabar kau yang disana ???
Duhai kau pahlawanku
Kuharap di doamu namaku tetap kau sebut
Kuharap kau slalu tiupkan angin bawa titipan semangatmu
Kuharap di jauh sana kau kan tersenyum
Hingga suatu saat nanti kita kan bertemu di jauh sana,  dalam damai di pelukmu
Yah di jauh sana,  disuatu tempat entah dimana,  yang disiapkan Sang Khalik...

Terimakasih mama....  Suatu saat rinduku kan terjawab,  bersama kau di jauh sana...  Di negeri mulia penuh kedamaian....

#SelamatHariIbu

Rabu, 17 Agustus 2016

Asa Untukmu Merah Putih




Merah putih, kau yang lahir oleh tetesan darah pahlawan, Janganlah jadi pembawa mati, tumpahkan darah anak negri.... 
Merah putih, kau yang dirajut pendiri negeri berbeda bangsa, yang berikrar satu INDONESIA. Tetaplah jadi tempat merajut indah benang hidup tanpa memandang ragam....
Merah putih, kau yang kuhormati dibawah terik matahari pun siraman air hujan.
Tetaplah jadi yang kuhormati, karena kau jadi satu mentari yang tetap adil, pancar cahaya untuk si miskin, juga si kaya.
Tetaplah jadi yang kami banggakan karna kau sirami kami
basah dengan air kehidupan.
Merah putih, kau yang berkibar indah perkasa di angkasa penuh kuasa.
Tetaplah jadi sang penguasa gagah perkasa di istana, sambil memandang kami yang tak kuasa menahan rasa, menebar asa ntuk perkasa dalam naungan Indonesia,
yang penuh daulat demi rakyat,  yang memberimu kuasa....
Tetaplah berkibar merah putihku, dan kobarkan semangat kami
dengan kibarmu yang membawa kabar damai sejahtera...

                   ~dirgahayu Indonesiaku~

                         Negeri Brawijaya Malang, 17 Agustus 2016

Selasa, 15 September 2015

Kampanye Pilkada: 101 Hari Meraih Simpati dalam Bingkai Regulasi


Oleh:
Meidy Yafeth Tinangon
(Ketua Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Minahasa)

Terhitung sejak 27 Agustus 2015 atau 3 hari setelah penetapan  pasangan calon (24 Agustus 2015), tahapan  kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahap pertama  di negeri ini resmi dimulai. Termasuk dalam arak-arakan ini adalah kampanye Pilgub Sulut dan Pilbup/Pilwako di 7 daerah Kabupaten/Kota  di Sulut. Masa menjual visi, misi dan program untuk menarik simpati rakyat pemilih ini, akan bergulir hingga 5 Desember 2015. Jika dihitung sesuai hari kalender maka kontestan Pilkada punya waktu 101 hari untuk berjuang meraih simpati rakyat yang memiliki hak pilih. Sebuah rentang waktu yang cukup panjang.
Jika dibandingkan dengan kampanye Pilkada-pilkada sebelumnya yang diatur dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, Undang-undang Nomor 12 tahun 2008, masa kampanye hanya diberikan rentang waktu 14 hari atau 2 minggu.
Waktu yang panjang untuk berkampanye dalam  kurun  waktu sekitar 3 bulan lebih ini sebenarnya untuk mengakomodir hasrat calon yang ingin langsung tancap gas  berkampanye segera setelah penetapan calon, dan juga so pasti untuk memberi ruang yang luas bagi kandidat dalam menyampaikan visi-misi dan program apabila terpilih.

Gerakan Ayo Kerja dan Tantangan Unemployment


Oleh: Meidy Yafeth Tinangon

Beberapa waktu  lalu, pemerintah  kita mencanangkan Gerakan Ayo Kerja, yang juga menjadi tema peringatan HUT Kemerdekaan negeri ini yang ke -70.  Pemaknaan dari tema tersebut, kaitannya dengan kemerdekaan adalah berkaitan dengan kemerdekaan substansial yang terkandung dalam tujuan berbangsa: masyarakat adil dan makmur. Yah, masyarakat adil makmur atau kemerdekaan substansial rakyat, akan ditentukan oleh satu kata kerja yaitu kerja ! Simpelnya, mau merdeka (makmur, sejahtera), no other way, harus kerja !!!
Namun , Gerakan Ayo Kerja diakui  penuh dengan tantangan. Karena, jika kita bicara tentang kerja maka akan sangat berhubungan dengan kontra kondisinya yaitu pengangguran (unemployment). Ajakan singkat: ayo kerja menurut hemat penulis, pertama-tama ditujukan kepada warga yang tidak bekerja alias nganggur, kemudian kepada mereka yang bekerja, dengan maksud untuk tetap bekerja keras dan cerdas.
Pengangguran, jelas merupakan tantangan bagi gerakan ayo kerja. Di Sulawesi Utara, berdasarkan data BPS Sulut sebagaimana diekspos metrotvnews.com (7/5) menguraikan bahwa hingga  Februari 2015 jumlah pengangguran di Sulut mengalami kenaikan sebanyak 22,6 ribu orang jika dibandingkan jumlah pengangguran pada Februari 2014.
Pengangguran Sulut Februari 2015 tercatat bertambah 18,4 ribu jika dibandingkan dengan Februari 2014. Hingga Februari 2015 jumlah pengangguran Sulut mencapai 102,6 ribu orang lebih tinggi jika dibandingkan dengan posisi yang sama tahun lalu yang hanya 84,2 ribu orang.
Kondisi di atas, tentu saja menjadi keprihatinan bersama dan menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia pasca 70 tahun merdeka. Angka tersebut akan bertambah jika tidak ditangani secara serius. Mengingat setiap tahun, jumlah angkatan kerja terus bertambah sementara ketersediaan lapangan kerja belum bisa dipastikan.
Dalam konteks ini, maka Gerakan Ayo Kerja harus memberikan perhatian kepada beberapa hal sebagai berikut:

Kamis, 23 Juli 2015

KNPI: Unifying Force, Agent of Change, Problem Solver & Cadre School








Beberapa catatan reflektif yang sekiranya bisa menjadi bahan refleksi atau paling tidak bisa menstimulus sebuah dialektika (tesis-antitesis) konseptual yang nantinya akan bermuara pada sintesis baru berwujud pemetaan posisi kekinian organisasi, catatan-catatan rekomendasi dan pokok-pokok program umum organisasi dalam kekinian dan keakanan organisasi wadah berhimpun ini.

§  Refleksi Positioning KNPI: dimana dan mau kemana ?
Pertanyaan ini adalah pertanyaan mendasar dalam sebuah konteks refleksi. Hal mana tersirat harapan agar supaya KNPI dalam setiap periodisasi kepemimpinan memahami posisi kekiniannya dan kemudian punya visi dan strategi yang jelas atau “tahu dimana tempat yang akan dituju” serta “mengerti jalan mana yang akan ditempuh untuk menuju tempat tersebut”.
Menurut hemat kami, “mau kemana KNPI ?” sangat tergantung dari positioning organisasi dan kemampuan membaca kebutuhan organisasi dan trend-trend serta tantangan kedepan dari lingkungan strategis organisasi.
Menyangkut positioning, menurut hemat kami, perlu dilihat dari perspektif sebagai berikut:

1.      Pola interaksi KNPI-OKP.
Saat ini nampak bahwa KNPI saat ini belum mampu mengaktualisasikan diri secara utuh sebagai wadah berhimpun OKP. Dalam pandangan objektif, harus jujur diakui bahwa OKP hanya “bersentuhan” dengan wadahnya di saat KONGRES/MUSPROV/MUSKAB sampai berhasil mensuport kadernya dalam kepengurusan. Setelah itu, pola relasi OKP dan KNPI sebagai wadah berhimpun OKP lenyap. Termasuk, dapat dikatakan bahwa pasca Musyawarah, OKP tidak lagi melakukan interaksi dengan “wadah”nya. Sehingga support OKP terhadap KNPI menjadi lemah, demikian juga kontribusi KNPI sebagai wadah berhimpun terhadap OKP menjadi rendah. Padahal nota bene anggota KNPI dalam konteks sebagai wadah berhimpun, adalah OKP-OKP. Jika kondisi seperti ini dibiarkan maka bisa muncul pertanyaan: Untuk apa OKP-OKP berhimpun dalam wadah KNPI ? Ini menjadi tantangan kedepan, apalagi saat ini bukan zamannya lagi “wadah tunggal”, yang membuka kran kebebasan berhimpun sehingga bisa menghasilkan wadah berhimpun yang baru.
Jika pola ini mampu diubah, maka KNPI bukan hanya sekdar disebut organisasi besar karena namanya yang cenderung semu, tetapi menjadi organisasi besar karena relasi fungsional yang terjalin baik. Kita semua mengimpikan melalui pola relasi yang lebih baik antar KNPI dan OKP maka akan banyak potensi yang menjadi lebih berdaya dan banyak jiwa yang diselamatkan dari ancaman the lost generation, yang berarti banyak yang di”hidup”kan (tumou tou).

2.      Kondisi kekinian pemuda.
Problematika pemuda harus menjadi bagian dari concern KNPI, karena pada hakekatnya seluruh pemuda adalah anggota OKP dan anggota KNPI sebagai wadah berhimpun. Problematika sosial pemuda seperti: pengangguran, akses terhadap pendidikan yang lebih tinggi, kemiskinan dan persoalan lain harus mampu diselami oleh KNPI. Jika pemuda menghadapi masalah, maka itu berarti adalah juga masalah KNPI. Sehingga KNPI harus menjadi problem solver terhadap problematika pemuda bahkan masyarakat dan lingkungan hidup.

3.      Pola relasi dengan pemerintah.
Sampai saat ini kita masih sepakat menyebut “KNPI sebagai mitra pemerintah yang kritis”. Bermitra dengan pemerintah berarti ada suatu interaksi yang positif-konstruktif (membangun). Dalam konteks bermitra,  KNPI mengharapkan support pemerintah terhadap programnya, tetapi juga KNPI diharapkan mensuport program pemerintah, sehingga terjadi sinergi dalam membangun Minahasa. Namun demikian, pola support KNPI juga harus nampak dalam bentuk kritis-konstruktif-solutif-kreatif-intelektualis. Dalam pengertian KNPI tidak boleh membiarkan adanya kebijakan yang kurang produktif bagi masyarakat, dan dalam ketulusan hendak membantu pemerintah sebagai mitra, maka KNPI harus memberikan masukan kritis tetapi membangun dan dimotivasi oleh niat yang positif dengan cara-cara yang bermartabat, dan harus mampu meberikan solusi alternatif lewat pemikiran-pemikiran kreatif sebagai hasil pergumulan atau refleksi intelektual kaum muda.

4.      Internal-external Positioning.
Aspek internal berupa kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness) serta aspek eksternal seperti peluang (opportunity) dan tantangan (threath) harus diinventarisir dan dianalisa untuk kemudian kita mampu menentukan posisi yang jelas serta strategi yang sistematis-efektif.

§  Proyeksi dan Harapan Program Strategis
Dari positioning sederhana di atas, maka KNPI kiranya harus memposisikan diri sebagai:

Pertama, Kekuatan Pemersatu (Unifying Force) dengan melakukan rekrutmen kepengurusan DPD KNPI dan Pengurus Kecamatan serta kepanitiaan dengan prinsip semua OKP yang berhimpun harus terakomodir, melakukan koordinasi rutin OKP dan KNPI sebagai wadah berhimpun, memberikan pelimpahan tugas-tugas kepada OKP sesuai kompetensi OKP serta mengagendakan forum-forum atau event yang mempersatukan seluruh elemen kepemudaan.
           
Kedua, sebagai Agen Perubahan (Agent of Change), dengan melakukan kajian rutin terhadap kebijakan publik (Public policy) dan memberikan alternatif solusi terhadap permasalahan sosial maupun lingkungan hidup dan mengkritisi kebijakan pemerintah sebagai bagian dari support KNPI terhadap pemerintah.

Ketiga, menjadi pemberi solusi terhadap masalah kebangsaan (Problem Solver) dengan melakukan inventarisasi problematika pemuda dan masyarakat umumnya serta menentukan program yang sesuai dengan kebutuhan / problematika yang dihadapi pemuda atau program yang bisa menjadi solusi terhadap problematika empirik.

Keempat, mewujudkan KNPI sebagai sekolah kader (cadre shool) dengan menetapkan pola kaderisasi pemuda termasuk bagaimana peran OKP dalam sistem kaderisasi di KNPI dan melakukan pendidikan kader di berbagai bidang secara sistematis yang terinstitusionalisasi dalam “Youth Center” atau “Sekolah Kader” atau apapun namanya, yang akan menjadi pusat pemikiran dan pusat penggodokan kader pemuda di bumi nyiur melambai dalam berbagai bidang.

Demikian catatan singkat ini, semoga dapat turut menjadi stimulus berpikir dalam dialektika dinamika kepemudaan di Sulawesi Utara. Dirgahayu KNPI  !!!



Meidy Y. Tinangon, S.Si.,M.Si.
(Pendiri dan Ketua Dewan Penggerak - Gerakan Minahasa Muda (GMM) 28 Oktober 2008;
Sekretaris DPD KNPI Minahasa Masa Bakti 2002-2005;
Wakil Ketua MPI KNPI Minahasa 2008-2011; Wakil Ketua KNPI Sulut 2014-2016)