Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (9/3) menetapkan
Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dilengkapi dengan alokasi
kursi masing-masing dapil Pemilu 2014, melalui Surat Keputusan KPU untuk
masing-masing Provinsi. Berdasarkan hasil Pleno KPU RI yang dituangkan dalam
Surat Keputusan KPU Nomor 126/Kpts/KPU/Tahun 2013 tertanggal 9 Maret 2013
tentang Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Sulut dan DPRD
Kabupaten Kota Se Sulut, yang ditandatangani Ketua KPU RI Husni Kamil Manik.
Klik disini untuk informasi lengkap
T@juK
- Demokrasi (13)
- Opini (12)
- Refleksi Kehidupan (12)
- sastraMinahasa (12)
- Pemilukada (11)
- OpiNi MinaHasa (10)
- syair (9)
- Menulis Kreatif (8)
- Minahasa (8)
- Refleksi Teologis (6)
- Politik (5)
- ekologi (5)
- self development (3)
- Leadership (2)
- Link (1)
Rabu, 13 Maret 2013
Kamis, 31 Januari 2013
KPU-Dekab-Pemkab Proses SK JWS-Ivansa
Sebagaimana
diketahui, guliran proses Pemilukada baru saja melalui proses sidang
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi yang
telah berakhir 18 Januari 2013 yang lalu.
Pasca
putusan MK tersebut, maka dapat dikatakan penetapan JWS-Ivansa sebagai
pasangan calon terpilih tidak bisa diganggu-gugat. Namun demikian, untuk
benar-benar dinyatakan sah melalui seremoni pelantikan, JWS-Ivansa
harus mengantungi Surat Keputusan Pelantikan. Dengan demikian mereka
harus melalui tahapan proses pengurusan SK pelantikan tersebut.
Dalam
rangka proses tersebut, 3 institusi yang berkompeten dalam pengurusan
SK tersebut masing-masing KPU Kabupaten Minahasa, DPRD Kabupaten
Minahasa dan Pemkab Minahasa Kamis (31/1)
melaksanakan pertemuan di Kantor KPU Kabupaten Minahasa di kompleks
Stadion Maesa Tondano. Tampak hadir dalam pertemuan di kantor yang baru
saja diresmikan akhir Desember lalu tersebut, Ketua KPU Kabupaten
Minahasa, Meidy Tinangon, SSi, MSi, Sekretaris DPRD Minahasa Royke
Kaloh, Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Minahasa, Meidy Rengkuan dan
Sekretaris KPU Minahasa, DR. Meidy Malonda, MAP.
Menurut
Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon, SSi,MSi pasca putusan MK, pihaknya
langsung menyampaikan pemberitahuan putusan MK sebagai salah satu syarat
kelengkapan administratif pengurusan SK pelantikan. "Kamipun sampai
esok hari akan menyiapkan lagi sekitar 19 item
kelengkapan administratif yang wajib disiapkan untuk mengurus SK
pelantikan", ungkap Tinangon.
Diantara
berkas yang harus disiapkan, lagi menurut Tinangon adalah Berita Acara
Rekapitulasi Perolehan Suara dan lampirannya, SK Penetapan perolehan
suara, berita acara penetapan calon terpilih serta SK penetapan calon
terpilih serta kelengkapan lainnya.
Sementara itu DPRD Kabupaten Minahasa harus
menyiapkan keputusan DPRD tentang pengusulan pemberhentian Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah dan Surat Pengantar Hasil pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Minggu, 27 Januari 2013
Tegakan Aturan, KPU Minahasa Berhentikan 16 PPK dan 1 PPS
Setelah melalui berbagai prrtimbangan, akhirnya Jumat pekan lalu (25/1) KPU
Minahasa resmi mengambil sikap terhadap 18 orang
penyelenggara Pemilukada yang trrbukti melanggar Peraturan
perundang-undangan.
Dari 18 orang tersebut, 15 orang adalah Ketua PPK, 1 orang anggota PPK, 1 orang Ketua PPK Dan 1 orang Ketua KPPS.
Keputusan KPU Minahasa diambil Dalam Rapat Pleno yang hadiri 5 personil KPU Minahasa, dimana kelimanya secara bulat menyepakati tindakan yang diambil yaitu: memberhentikan dengan tidak hormat 16 orang Ketua Dan anggota PPK Dan 1 orang Ketua PPS. Untuk 1 orang Ketua KPPS diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak akan diakomodir sebagai penyelenggara Pemilu.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh Ke 18 orang anggota penyelenggara Pemilu adalah dengan menjadi saksi bagi pihak Pemohon Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU ) Di Mahkamah Konstitusi. Sementara institusi yang membawahinya yaitu KPU Minahasa dalam perkara ini dalam posisi sebagai Termohon.
Hal tersebut jelas melanggar Undang-undang nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan pasal 65 huruf b Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh panitia pemilihan kecamatan, komisi pemilihan umum kabupaten/kota, dan komisi pemilihan umum provinsi, serta penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan, yang menyatakan bahwa:
Dari 18 orang tersebut, 15 orang adalah Ketua PPK, 1 orang anggota PPK, 1 orang Ketua PPK Dan 1 orang Ketua KPPS.
Keputusan KPU Minahasa diambil Dalam Rapat Pleno yang hadiri 5 personil KPU Minahasa, dimana kelimanya secara bulat menyepakati tindakan yang diambil yaitu: memberhentikan dengan tidak hormat 16 orang Ketua Dan anggota PPK Dan 1 orang Ketua PPS. Untuk 1 orang Ketua KPPS diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak akan diakomodir sebagai penyelenggara Pemilu.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh Ke 18 orang anggota penyelenggara Pemilu adalah dengan menjadi saksi bagi pihak Pemohon Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU ) Di Mahkamah Konstitusi. Sementara institusi yang membawahinya yaitu KPU Minahasa dalam perkara ini dalam posisi sebagai Termohon.
Hal tersebut jelas melanggar Undang-undang nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan pasal 65 huruf b Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh panitia pemilihan kecamatan, komisi pemilihan umum kabupaten/kota, dan komisi pemilihan umum provinsi, serta penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan, yang menyatakan bahwa:
Anggota KPU Provinsi dan/atau Anggota KPU Kabupaten/Kota, serta PPK, PPS, dan KPPS di wilayah kerjanya tidak dibenarkan menjadi saksi/saksi ahli dari pasangan calon sebagai pihak pemohon;
Dengan demikian maka hal tersebut jelas merupakan tindakan yang sengaja dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak loyal pada institusi.Untuk pelaksanaan ketentuan tersebut KPU Kabupaten Minahasa telah melakukan pertemuan dan penjelasan perihal tersebut, kepada Ketua PPK pada tanggal 29 Desember 2012 dan telah mengingatkan melalui penyampaian surat edaran Nomor: 8/KPU-Kab-023.436239/I/2013 tanggal 5 Januari 2013;
Adapun Ketua PPK dan PPS yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah Ketua PPK Di kecamatan : Pineleng, Tombulu, Tombariri, Tondano Utara, Tondano Barat, Tondano Timur, Eris, Remboken, Kakas, Lembea n Timur, Langowan Selatan, Tompaso, Kawangkoan,Kawangkoan, Kawangkoan Barat, Dan Sonder. Sementara 1 orang anggota PPK berasal dari Kecamatan Langowan Barat. 1orang ketua PPS desa Tateli Weru Pineleng.
Dengan Keputusan ini, maka pekan ini 4 anggota PPK yang tersisa akan memiliki Ketua PPK yang baru. Sebagai Ketua KPU Minahasa saya sangat menya yangkan Hal ini, karena mereka ini adalah PPK yang berpengalaman. Namun aturan, integritas Dan wibawa institusi harus ditegakan.
Sabtu, 19 Januari 2013
MK tolak semua dalil Pemohon, KPU Minahasa menangkan PHPU
Setelah melalui persidangan 5 Kali sejak 7 January lalu. Hari ini (18/1) jam 11.28 Wita Panel Majelis Hakim konstitusi MAHKAMAH KONSTITUSI Membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilukada (PHPU) nomor 103/PHPU-X/2012 dengan Pemohon pasangan calon Careig N Runtu & Denny J Tombeng melawan KPU Kabupaten Minahasa selaku termohon.
Dalam amar putusannya MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Majelis Hakim konstitusi berpendapat bahwa KPU Kabupaten Minahasa tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan Pemohon. Surat KPU nomor 555 tanggal 10 Desember 2012 yang dituduhkan Pemohon sebagai pelanggaran, oleh Majelis Hakim konstitusi dianggap telah sesuai prosedur. Semua dalil Pemohon untuk seluruhnya ditolak Karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.
Dengan putusan ini, maka mempertegas bahwa KPU Kabupaten Minahasa telah melaksanakan Pemilukada sesuai prosedur.
J P N |
Selasa, 04 September 2012
Ini Dia Tahapan Pemutahiran Data Pemilih Pemilukada Minahasa
Tahapan PEMUTAHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH
|
||
a.
Pemberitahuan kepada
pemerintah daerah tentang penyampaian Data
Penduduk Potensial Pemilih Pemilu ( DP4)
|
17 Juli 2012
|
17 Juli 2012
|
b.
Penerimaan DP4 dari
Pemerintah Kab. Minahasa
|
18 Juli 2012
|
24 Juli 2012
|
c.
Penyusunan data/daftar
pemilih berdasarkan DP4 oleh KPU Kab. Minahasa yang dibuat sebanyak PPS, dan
disampaikan kepada PPS melalui PPK, termasuk bimbingan tekhnis dan
sosialisasi penyusunan data/daftar pemilih oleh KPU Kab. Minahasa kepada PPS
dan PPDP yang dilakukan berjenjang.
|
21 Juli 2012
|
20 Agustus 2012
|
d.
Pemutahiran data pemilih
oleh PPS dibantu PPDP
|
21 Agustus 2012
|
18 Sept 2012
|
e.
Pengesahan dan pengumuman
Daftar Pemilih Sementara
|
19 Sept. 2012
|
9 Okt. 2012
|
f.
Perbaikan daftar pemilih sementara
|
19 Sept. 2012
|
9 Okt. 2012
|
g.
Pencatatan data pemilih
tambahan
|
10 Okt. 2012
|
12 Okt. 2012
|
h.
Penetapan daftar pemilih
tambahan
|
10 Okt. 2012
|
12 Okt. 2012
|
i.
Pengumuman Daftar Pemilih
Tambahan
|
13 Okt. 2012
|
15 Okt. 2012
|
j.
Penyusunan, Pengesahan, dan Pengumuman daftar pemilih tetap oleh PPS
|
16 Okt 2012
|
18 Okt 2012
|
k.
Penyampaian Daftar Pemilih
Sementara, Daftar Pemilih Perbaikan/Tambahan, Daftar Pemilih Tetap kepada KPU
Kab. Minahasa melalui PPK dgn tembusan kpd KPU Prop. Dan KPU oleh PPS
|
19 Okt 2012
|
21 Okt 2012
|
l.
Penyusunan dan penetapan
rekapitulasi jumlah Pemilih terdaftar dan TPS terinci tiap kecamatan dan
kelurahan/desa dalam wilayah Kab/Kota
|
19 Okt 2012
|
24 Okt 2012
|
m.
Pembuatan kartu pemilih oleh
KPU Kab. Minahasa
|
1 Nov 2012
|
13 Nov 2012
|
n.
Penyampaian salinan Daftar
Pemilih Tetap untuk TPS kepada KPPS oleh PPS dan kepada Pengawas Pemilu
lapangan, dan saksi pasangan calon KPPS
|
1 Des 2012
|
7 Des 2012
|
o.
Penyampaian Kartu Pemilih
oleh PPS dengan dibantu oleh RT/RW dan KPPS
|
1 Des 2012
|
7 Des 2012
|
Kamis, 16 Agustus 2012
Logo Pilkqda Minahasa
Logo Resmi pemilukada Minahasa 2012 |
KPU juga menetapkan
administrator website, media jejaring sosial Facebook dan Twitter. Koordinasi
untuk update website, blog, facebook dan twitter ditangani oleh Kelompok Kerja
Pelayanan Informasi Publik dan Penyelenggaraan Media Center.
Pleno KPU Minahasa juga melaksanakan pemilihan terhadap model logo Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Minahasa serta memilih dan menetapkan Logo Resmi Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa dengan gambar utama Burung Manguni bersayap kiri-kanan dengan warna kombinasi hitam-merah pada sayap kiri dan kombinasi hitam-putih pada sayap kanan, memegang selembar kertas bertuliskan: “Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Minahasa 12-12-12"
Pleno KPU Minahasa juga melaksanakan pemilihan terhadap model logo Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Minahasa serta memilih dan menetapkan Logo Resmi Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa dengan gambar utama Burung Manguni bersayap kiri-kanan dengan warna kombinasi hitam-merah pada sayap kiri dan kombinasi hitam-putih pada sayap kanan, memegang selembar kertas bertuliskan: “Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Minahasa 12-12-12"
Kamis, 07 Juni 2012
KPU Minahasa Rakor Seleksi PPS
PPK Fit and Proper Test, Jumat Esok
KPU Kabupaten Minahasa semakin memantapkan pelaksanaan Pemilu Kepala daerah Kabupaten Minahasa yang hari pemungutan suaranya jatuh pada tanggal 12 Desember 2012. Kamis (7/6), KPU Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan camat se Kab Minahasa tentang Tata Cara Seleksi PPS dan Pengisian Sekretariat PPK dan PPS.
Rakor tersebut dilaksanakan berkenaan dengan dibukanya pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimana pendaftarannya dibuka di kantor lurah/hukum tua. Sementara itu, untuk sekretariat PPK nantinya akan melibatkan PNS yang memenuhi persyaratan.
PPS memegang peran penting karena dengan berlakunya UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, tugas untuk melakukan rekapitulasi di tingkat desa kembali akan diperankan PPS. Disamping itu, PPS ketambahan tugas baru untuk melakukan verivikasi kebenaran dukungan calon perorangan (calon independen) dalam pemilukada Minahasa.
Dalam Rakor tersebut KPU menjelaskan bahwa KPU hanya akan membentuk PPS di 237 desa. Desa-desa yang baru dimekarkan belum akan dibentuk PPS tersendiri, sehingga masih bergabung dengan desa induk.
Rakor dihadiri Ketua KPU Rommy Leke SE MSi beserta anggota masing-masing Herwyn Malonda MPd (Ketua Pokja Seleksi dan Peresmian PPS), Ronaldy Worek, SE MBA, Meidy Tinangon, MSi dan Dra Wiesye Wilar, MSi.
Diumumkan juga bahwa, tahap lanjutan seleksi PPK yaitu wawancara uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) akan dilaksanakan Jumat (8/6) di Kantor KPU Kabupaten Minahasa. Ini merupakan tahap akhir seleksi untuk menentukan 5 anggota PPK di 22 Kecamatan (belum termasuk desa pemekaran). (****by. manguni 12)
5 personel KPU Minahasa |
Rakor tersebut dilaksanakan berkenaan dengan dibukanya pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimana pendaftarannya dibuka di kantor lurah/hukum tua. Sementara itu, untuk sekretariat PPK nantinya akan melibatkan PNS yang memenuhi persyaratan.
PPS memegang peran penting karena dengan berlakunya UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, tugas untuk melakukan rekapitulasi di tingkat desa kembali akan diperankan PPS. Disamping itu, PPS ketambahan tugas baru untuk melakukan verivikasi kebenaran dukungan calon perorangan (calon independen) dalam pemilukada Minahasa.
Dalam Rakor tersebut KPU menjelaskan bahwa KPU hanya akan membentuk PPS di 237 desa. Desa-desa yang baru dimekarkan belum akan dibentuk PPS tersendiri, sehingga masih bergabung dengan desa induk.
Rakor dihadiri Ketua KPU Rommy Leke SE MSi beserta anggota masing-masing Herwyn Malonda MPd (Ketua Pokja Seleksi dan Peresmian PPS), Ronaldy Worek, SE MBA, Meidy Tinangon, MSi dan Dra Wiesye Wilar, MSi.
Diumumkan juga bahwa, tahap lanjutan seleksi PPK yaitu wawancara uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) akan dilaksanakan Jumat (8/6) di Kantor KPU Kabupaten Minahasa. Ini merupakan tahap akhir seleksi untuk menentukan 5 anggota PPK di 22 Kecamatan (belum termasuk desa pemekaran). (****by. manguni 12)
Selasa, 15 Mei 2012
Minahasa Memilih 12-12-12
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa telah menetapkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa yang tahapannya akan berlangsung tahun 2012 hingga 2013. Dalam tahapan yang telah dipublikasi 7 Mei 2012 yang lalu di Wale ne Tou Minahasa, dipastikan hari-H pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari Rabu, 12 Desember 2012 disingkat 12-12-12.
Tanggal 12-12-12 sebagai hari pemungutan suara di TPS disebut - sebut sebagai "tanggal cantik". Namun penetapan tanggal tersebut bukan sekedar "kecantikannya" tapi lebih daripada itu adalah berhubungan ketepatan waktu sesuai aturan perundang-undangan dan kepentingan sebagai "pengingat yang baik" (good reminder) dalam kaitan dengan sosialisasi pelaksanaan.
Mengapa perlu "good reminder" atau tanggal yang gampang diingat ?
Esensinya adalah peningkatan partisipasi publik dalam Pemilukada nanti. Partisipasi publik dalam menentukan pemimpinnya adalah salah satu esensi dari demokrasi. Demokrasi tanpa partisipasi bukanlah demokrasi. Bukankah demokrasi sederhananya dikenal dengan pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat ?
Dengan tanggal yang mudah diingat tetapi juga sesuai dengan aturan perundang-undangan, maka diharapkan tou Minahasa wajib pilih di kabupaten Minahasa akan gampang mengingat hari dimana mereka akan menentukan pemimpin pilihan rakyat dan akan berbondong-bondong datang ke TPS dan menggunakan haknya untuk memilih.
Kita semua berharap partisipasi rakyat akan baik dalam hajatan pesta rakyat tersebut... sehingga pemimpin terpilih benar-benar merupakan representasi dan akumulasi dari kehendak mayoritas masyarakat... semoga... (MyT)
Tanggal 12-12-12 sebagai hari pemungutan suara di TPS disebut - sebut sebagai "tanggal cantik". Namun penetapan tanggal tersebut bukan sekedar "kecantikannya" tapi lebih daripada itu adalah berhubungan ketepatan waktu sesuai aturan perundang-undangan dan kepentingan sebagai "pengingat yang baik" (good reminder) dalam kaitan dengan sosialisasi pelaksanaan.
Mengapa perlu "good reminder" atau tanggal yang gampang diingat ?
Esensinya adalah peningkatan partisipasi publik dalam Pemilukada nanti. Partisipasi publik dalam menentukan pemimpinnya adalah salah satu esensi dari demokrasi. Demokrasi tanpa partisipasi bukanlah demokrasi. Bukankah demokrasi sederhananya dikenal dengan pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat ?
Dengan tanggal yang mudah diingat tetapi juga sesuai dengan aturan perundang-undangan, maka diharapkan tou Minahasa wajib pilih di kabupaten Minahasa akan gampang mengingat hari dimana mereka akan menentukan pemimpin pilihan rakyat dan akan berbondong-bondong datang ke TPS dan menggunakan haknya untuk memilih.
Kita semua berharap partisipasi rakyat akan baik dalam hajatan pesta rakyat tersebut... sehingga pemimpin terpilih benar-benar merupakan representasi dan akumulasi dari kehendak mayoritas masyarakat... semoga... (MyT)
Sabtu, 14 April 2012
Permendagri Tabrakan, NPHD Pemilukada Minahasa Molor
Pelantikan SVR-JWS produk Pemilukada Minahasa 2007 |
Molornya penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran hibah Pemilukada tahun 2012/2013 antara Pemkab Minahasa dan KPU Kabupaten Minahasa jika ditelusuri lebih jauh penyebabnya adalah karena regulasi yang bertabrakan. Regulasi dimaksud adalah Peraturan Mendagri Nomor 44 tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
57 Tahun 2009 yang bertabrakan dengan Permendagri 32 tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial.
Dalam Permendagri 44 tahun 2007 berikut perubahannya, mengatur proses pembiayaan melalui penandatanganan NPHD antara Kepala Daerah dan Ketua KPU Kabupaten / Kota, setelah itu barulah KPU Kabupaten memasukan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) ke Pemkab dan kemudian dituangkan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD). Dalam RKB tersebut barulah dirinci secara detail rencana penggunaan anggaran.
Sementara itu dalam Permendagri 32 tahun 2011, diatur bahwa NPHD harus memuat rincian penggunaan anggaran.
Disamping itu, pasal krusial lainnya adalah tentang pertanggungjawaban. Dalam Permendagri 44 tahun 2007 dan perubahannya, menyebut dana hibah Pemilukada dipertanggungjawabkan paling lambat 3 bulan setelah selesainya tahapan Pemilukada. Sementara Permendagri 32 tahun 2011 menyebutkan tentang pelaporan penggunaaan dana hibah paling lambat tanggal 10 Januari.
Hal-hal krusial tersebut telah dan sedang dibahas antara Pemkab dan KPU Kabupaten Minahasa. Untuk rincian dalam HNPD , KPU telah "legowo" untuk mengikuti format Permendagri 44 dan 57. Namun demikian untuk pelaporan keuangan masih belum terdapat kata sepakat, meskipun solusi telah ditawarkan.
Sedianya senin (16/4) akan dilaksanakan pembahasan akhir dan penandatanganan NPHD paling lambat hari selasa (17/4).
Langganan:
Postingan (Atom)