Cahya Rembulan di Kelam Malam (Rinegetan, 9 April 2020) |
T@juK
- Demokrasi (13)
- Opini (12)
- Refleksi Kehidupan (12)
- sastraMinahasa (12)
- Pemilukada (11)
- OpiNi MinaHasa (10)
- syair (9)
- Menulis Kreatif (8)
- Minahasa (8)
- Refleksi Teologis (6)
- Politik (5)
- ekologi (5)
- self development (3)
- Leadership (2)
- Link (1)
Kamis, 09 April 2020
Menatap Cahya Harapan #DirumahAja
Sabtu, 04 Januari 2020
KUASA
Rabu, 01 Januari 2020
Narasi dan Aksi
Ada sembah sujud syukur...
Ada untai kata selamat...
Ada jabat tangan...
Ada langit bertabur kembang api...
Narasi dan aksi semarak setiap tahun baru...Namun,
Setelah semua narasi dan aksi itu
Para aktor kembali dengan akting tak terbarukan...
Narasi berbalut ego
Tanpa syair maaf dan terimakasih
Hanya syair keakuan dan keangkuhan
Hanya hipnotisme orasi silat lidah
Aksi berbalut keangkuhan
Lakon licik namun asyik
Meracik racun di wadah madu
Singkirkan lawan dan juga kawan
Yah...
Narasi dan aksi tanpa tranformasi setelah megah pesta tahun baru...
Baru tahunnya lama lakonnya...
Ah...
Semoga tahun baru ini benarlah baru...
Narasi dan aksi saling merangkul
Hadirkan syair cinta kasih sepanjang hari Lakonkan jabat tangan sepanjang masa Menyatukan segala beda
Aksi ulur tangan untuk yang lemah
Hingga suatu saat, entah tahun kapan
Ketika tubuh menjadi debu dan jiwa menjemput keabadian
dengan penuh kedamaian disuatu ruang hidup abadi bernama sorga....
Selamat menjemput tahun baru dengan spirit narasi dan aksi baru...
Kebaruan yang menghidupkan ...
***Seper Watu, Rinegetan Tondano
01 Januari 2020
Selasa, 19 Maret 2019
Jangan Kampanye di 3 Tempat ini!
Saat ini,
aktivitas peserta Pemilu dalam tahapan kampanye semakin meningkat seiring
dengan semakin dekatnya hari pemungutan suara 17 April 2019. Para kandidat atau
tim kampanye hampir setiap hari memiliki agenda dalam rangka kampanye. Namun
demikian, di lapangan ditemui berbagai macam pelanggaran terhadap larangan
kampanye. Diantara larangan kampanye yang dilanggar oleh peserta Pemilu adalah
larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Pasal 280
ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur
bahwa pelaksana, peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat
ibadah, dan tempat pendidikan.
Undang-undang
mengatur bahwa pelanggaran terhadap larangan kampanye di Tempat Pendidikan,
Tempat Ibadah dan Fasilitas Pemerintah dikategorikan dalam 2 (dua) jenis
pelanggaran yaitu administratif (Pasal 280 ayat 4) atau pidana (Pasal
521).
Sanksi
Administratif
Pengaturan
sanksi administratif terhadap pelanggaran kampanye di tempat terlarang
dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu diatur dalam Ketentuan Pasal 280 ayat (4) yang mengatur bahwa
pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf
g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu. Dalam
ketentuan ini larangan pada Pasal 280 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf d, huruf
e, dan huruf h (Penggunaan Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan ) tidak termasuk tindak pidana Pemilu. Pelanggaran oleh Pelaksana,
Peserta dan Tim Kampanye yang bukan tindak pidana berarti termasuk kategori
pelanggaran admnistrasi (juncto Pasal 460 ayat 1 dan 2).
Penanganan
pelanggaran ketentuan Pasal 280 ayat (1) dari sisi penanganan pelanggaran
administratif diatur dalam Ketentuan dalam Pasal 309 ayat (2) UU 7 Tahun 2017
yang mengatur bahwa dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa
pelaksana kampanye, peserta kampanye, atau tim kampanye melakukan pelanggaran
kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (1) dan ayat (2) dalam pelaksanaan
kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat
kelurahan/desa, Panwaslu Desa/Kelurahan menyampaikan laporan kepada PPS.
Selanjutnya,
ketentuan Pasal 310 ayat (1) mewajibkan PPS menindaklanjuti temuan dan laporan
pelanggaran Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan / desa sebagaimana dimaksud
Pasal 309 ayat (2) dengan:
a. menghentikan pelaksanaan kampanye Peserta
Pemilu yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu setelah mendapatkan
persetujuan dari PPK;
b. melaporkan kepada PPK dalam hal ditemukan
bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu mengenai
pelaksanaan Kampanye Pemilu;
c. melarang pelaksana atau tim Kampanye
Pemilu untuk melaksanakan Kampanye Pemilu berikutnya setelah mendapat
persetujuan PPK; dan/atau
d. melarang peserta Kampanye Pemilu untuk
mengikuti Kampanye Pemilu berikutnya setelah mendapatkan persetujuan PPK.
Ketentuan
ayat (2) mewajibkan PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dengan melakukan tindakan penyelesaian sebagaimana diatur dalam
Undang-undang.
Pola
penanganan serupa, terhadap pelanggaran Pasal 280 ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Pasal 314 ayat (2) dan Pasal 315 ayat (1) untuk tingkat kecamatan, Pasal
318 untuk tingkat Kabupaten, Pasal 320 untuk tingkat Provinsi, dan Pasal 322
untuk tingkat nasional yang merupakan pola penanganan pelanggaran administratif
dalam tahapan Kampanye Pemilu.
Ketentuan
Pasal 280 ayat (4) di atas diikuti KPU
ketika menyusun Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu,
sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU 33 Tahun 2018, sehingga pelanggaran
tersebut dikecualikan sebagai tindak pidana Pemilu sesuai bunyi ketentuan Pasal
69 ayat (4) PKPU:
“Pelanggaran
terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j kecuali
huruf h dan huruf h1, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu”.
Hal serupa
diatur Pasal 76 (1):
“Pelanggaran
terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf
a sampai dengan huruf j kecuali huruf h, dan ayat (2) merupakan tindak pidana
dan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilu”
Selanjutnya
dalam Pasal 76 ayat (3) diatur sanksi administratif: Pelanggaran terhadap
larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai
sanksi:
a. peringatan tertulis walaupun belum
menimbulkan gangguan; dan/atau
b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat
terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan
terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.
Sanksi
Pidana
Apabila
ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu
mengenai pelaksanaan kampanye, maka temuan dan laporan Panwaslu Desa/Kelurahan
kepada PPS dilaporkan kepada PPK, kemudian PPK menindaklanjuti laporan dengan
melakukan penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-undang (Pasal 310 ayat
2). Penyelesaian dimaksud adalah dengan meneruskan laporan dugaan pelanggaran
pidana kepada Panwaslu Kecamatan sesuai kewenangannya. Hal serupa perlu
dilakukan KPU Kabupaten/Kota terhadap laporan PPK sebagaimana diatur Pasal 315
ayat (1) huruf b dan ayat (2).
Ketentuan
pidana terhadap pelanggaran kampanye di tempat terlarang, diatur dalam
ketentuan Pasal 521 UU 7 tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa:
“setiap
pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar
larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,
huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00.(dua puluh empat juta rupiah)”.
Selain
sanksi Pidana sebagaimana diatur Pasal 521, pelanggaran terhadap larangan
kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280, juga memiliki konsekwensi sanksi
administratif lanjutan sebagaimana diatur pasal 285 yaitu:
“putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada
pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota mengambil tindakan berupa:
a.
pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
dari daftar calon tetap; atau
b.
pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota sebagai calon terpilih”.
Jumat, 08 Maret 2019
Kita dan Mereka di Pesta Sang Khalik
Pesta seantero negeri |
Di ruang tak kurang dari delapan kali sepuluh meter |
Pesta n'tuk cari Pemimpin negeri |
Pesta n'tuk salurkan hak |
Pesta n'tuk sejahtera anak negeri |
Lengkapnya kami sebut: Pesta Demokrasi |
Rabu, tujuh belas April kan jadi penentu |
Siapa layak jadi tumpuan asa |
Banyak waktu tuk memilah yang layak dan patut |
Menilai visi, misi, melacak rekam jejak |
Menimbang yang tulus atau bulus |
Bukan sekedar tampang yang terpampang |
Bukan sekedar tampilan sarat editan |
Pilihan ada di benak dan sanubari jutaan tuan pesta |
Kita yang punya hak pilih |
Yah.. Memilih adalah hak |
Hak itu, anugerah Sang Khalik |
Bukan barang dagangan |
Jangan kau jual pada mereka penghalal haram |
Hakmu, titipan Tuhanmu |
Meski kita miskin, titipan itu tak bisa dijual|
Meski kita miskin, tak akan kaya dengan suap mereka |
Meski perut keroncong, malu diri makan sogok |
Karena Dia telah siapkan berkat untuk kita|
Katakan pada mereka |
Suara kita, Suara Tuhan |
Sang Khalik, penguasa pesta |
Penentu pemenang di pesta itu |
Kita hanya abdi, mandataris suara Khalik |
Beranikah mereka beli suara Tuhan? |
Katakan pada mereka, suara Sang Khalik tak bisa dibeli |
Dia kan murka, tersinggung |
Jika Dia mau dibeli ! |
Kecuali .... Jika mereka tak takut murkaNya|
Bukankah rupiah mereka dari Dia asalnya|
Karena mereka layak terima berkahnya |
Dalih mereka, itu amal |
Jelas beda, karena amal adalah syukur tanpa pamrih |
Jika pamrih masih diharap, itu transaksi |
Bukan amal, bukan derma |
Katakan pada mereka |
Perbanyaklah kerja yakinkan kita |
Perbanyak doa pada Sang Khalik, Pemilik Suara |
Jika Dia berkenan |
Dia kan tuntun kita |
Dikala pesta itu tiba, kita kan datang di bilik mungil |
Gunakan suara titipanNya |
Sesuai mandat dan bisikanNya dalam hikmat yang turun dari sorga |
Tanpa suap, kita kan datang |
Nyatakan Suara Tuhan yang tak bisa dibeli|
Untuk figur pilihan Tuhan |
Karena Pesta kita adalah Pesta Sang Khalik|
Hak kita adalah Hak Sang Khalik |
Mari berpesta hai populi dari setiap sudut semesta Nusantara |
Pesta Populi, Pesta Tuhan |
Vox Populi, Vox Dei |
Mari berpesta karena kita gembira tunaikan mandat ilahi |
Mari berpesta, syukuri kemenangan kita yang tak menjual titipan Sang Khalik |
Mari berpesta atas Pemimpin Pilihan Tuhan |
Yang punya kuasa atas semesta |
Punya Kuasa atas kuasa yang kan direbut disaat pesta ||••||
************
_renung disudut semesta, Manado-Jakarta_
8 Maret 2019
39 hari jelang Pemilu, Pesta Demokrasi
#StopPolitikUang
Selasa, 23 Oktober 2018
Peraturan KPU dalam Hirarki Peraturan Perundang-undangan
Perkembangan ketatanegaraan pasca beberapa kali amandemen UUD 1945 berimplikasi lahirnya lembaga-lembaga negara yang baru termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Lembaga negara independen / non struktural. Lahirnya Lembaga-lembaga negara juga diikuti dengan hadirnya perangkat regulasi sebagaimana perintah UUD atau Undang-undang. Diantara perangkat regulasi tersebut, untuk penyelenggaraan Pemilu kita sering mendengar Peraturan KPU (PKPU). Masih banyak pihak yang belum menyadari kedudukan dan peran PKPU padahal PKPU merupakan bagian hirarki Peraturan Perundang-undangan di negeri ini. Dimana sebenarnya posisi PKPU dalam Hirarki Peraturan Perundang-undangan di Republik ini?
- Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa: “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UndangUndang terhadap Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.”
- Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa: “Mahkamah Agung berwenang: menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.”
- Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa: “Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.”
Senin, 23 Juli 2018
Cahya Ilahi
merenung akan
Tak ada yg pasti didepan sana
Hanya ada gambaran buram
Laut bergelombang
Awan hitam
Terik mentari
Namun selalu ada setitik cahaya
Hingga...
Ada asa yg menggumpal
Ada visi terlukis indah
Ada inspirasi tuk terobos kelam
Ada yakin membungkus nurani
Ada semangat merasuk raga
Ada kiat membius otak
Karena
Cahya Ilahi
terobos pandang
Rasuki jiwa
Bisikan kata cinta Sang Khalik
bagi sobatNya
#pantaiBoroko060718 — at Pantai KUTA (kuala Utara) Boroko
Jumat, 30 Maret 2018
Darah, Dosa dan Pengampunan
Kini…Adakah mereka yang Kau tebus lunas berlaku kudus
memeluk mesra ego, menepis empati tak berhati
Aku adalah aku… mereka adalah mereka…
D O A
Mata menutup rapat
Sabtu, 23 Desember 2017
Kau
Cintaku...
Terimakasih....
untuk tulus hatimu...
Untuk hadirmu, lengkapi lemah diriku
Untuk nada cinta, peneduh hati yang kerap galau..
Untuk doamu yang slalu mengawalku...
Untuk sabarmu dengar keluh dan amarah...
Untuk senyum penghilang lelah...
Kau...
Maafkan aku....
Untuk waktu bersama yang hilang...
Untuk kata yang merobek hati...
Untuk janji yang belum terlunasi...
Untuk kerja yang merampas ruang dan waktu kita..
Kau...
Selalu di doaku
Selalu dihatiku
@SoetaAirport23122017