Qta semua punya masa lalu...
Jadikan itu pelajaran bukan sandungan...
Qta semua punya masa depan...
Jadikan dia cerah dengan pengalaman masa lalu....
Keep moving forward to create our future....
Qta semua punya masa lalu...
Jadikan itu pelajaran bukan sandungan...
Qta semua punya masa depan...
Jadikan dia cerah dengan pengalaman masa lalu....
Keep moving forward to create our future....
Lama tak ketemu, banyak yang berubah |
Anggota KPU Provinsi dan/atau Anggota KPU Kabupaten/Kota, serta PPK, PPS, dan KPPS di wilayah kerjanya tidak dibenarkan menjadi saksi/saksi ahli dari pasangan calon sebagai pihak pemohon;
Dengan demikian maka hal tersebut jelas merupakan tindakan yang sengaja dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak loyal pada institusi.Untuk pelaksanaan ketentuan tersebut KPU Kabupaten Minahasa telah melakukan pertemuan dan penjelasan perihal tersebut, kepada Ketua PPK pada tanggal 29 Desember 2012 dan telah mengingatkan melalui penyampaian surat edaran Nomor: 8/KPU-Kab-023.436239/I/2013 tanggal 5 Januari 2013;
J P N |
Tahapan PEMUTAHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH
|
||
a.
Pemberitahuan kepada
pemerintah daerah tentang penyampaian Data
Penduduk Potensial Pemilih Pemilu ( DP4)
|
17 Juli 2012
|
17 Juli 2012
|
b.
Penerimaan DP4 dari
Pemerintah Kab. Minahasa
|
18 Juli 2012
|
24 Juli 2012
|
c.
Penyusunan data/daftar
pemilih berdasarkan DP4 oleh KPU Kab. Minahasa yang dibuat sebanyak PPS, dan
disampaikan kepada PPS melalui PPK, termasuk bimbingan tekhnis dan
sosialisasi penyusunan data/daftar pemilih oleh KPU Kab. Minahasa kepada PPS
dan PPDP yang dilakukan berjenjang.
|
21 Juli 2012
|
20 Agustus 2012
|
d.
Pemutahiran data pemilih
oleh PPS dibantu PPDP
|
21 Agustus 2012
|
18 Sept 2012
|
e.
Pengesahan dan pengumuman
Daftar Pemilih Sementara
|
19 Sept. 2012
|
9 Okt. 2012
|
f.
Perbaikan daftar pemilih sementara
|
19 Sept. 2012
|
9 Okt. 2012
|
g.
Pencatatan data pemilih
tambahan
|
10 Okt. 2012
|
12 Okt. 2012
|
h.
Penetapan daftar pemilih
tambahan
|
10 Okt. 2012
|
12 Okt. 2012
|
i.
Pengumuman Daftar Pemilih
Tambahan
|
13 Okt. 2012
|
15 Okt. 2012
|
j.
Penyusunan, Pengesahan, dan Pengumuman daftar pemilih tetap oleh PPS
|
16 Okt 2012
|
18 Okt 2012
|
k.
Penyampaian Daftar Pemilih
Sementara, Daftar Pemilih Perbaikan/Tambahan, Daftar Pemilih Tetap kepada KPU
Kab. Minahasa melalui PPK dgn tembusan kpd KPU Prop. Dan KPU oleh PPS
|
19 Okt 2012
|
21 Okt 2012
|
l.
Penyusunan dan penetapan
rekapitulasi jumlah Pemilih terdaftar dan TPS terinci tiap kecamatan dan
kelurahan/desa dalam wilayah Kab/Kota
|
19 Okt 2012
|
24 Okt 2012
|
m.
Pembuatan kartu pemilih oleh
KPU Kab. Minahasa
|
1 Nov 2012
|
13 Nov 2012
|
n.
Penyampaian salinan Daftar
Pemilih Tetap untuk TPS kepada KPPS oleh PPS dan kepada Pengawas Pemilu
lapangan, dan saksi pasangan calon KPPS
|
1 Des 2012
|
7 Des 2012
|
o.
Penyampaian Kartu Pemilih
oleh PPS dengan dibantu oleh RT/RW dan KPPS
|
1 Des 2012
|
7 Des 2012
|