Tahapan PEMUTAHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH
|
||
a.
Pemberitahuan kepada
pemerintah daerah tentang penyampaian Data
Penduduk Potensial Pemilih Pemilu ( DP4)
|
17 Juli 2012
|
17 Juli 2012
|
b.
Penerimaan DP4 dari
Pemerintah Kab. Minahasa
|
18 Juli 2012
|
24 Juli 2012
|
c.
Penyusunan data/daftar
pemilih berdasarkan DP4 oleh KPU Kab. Minahasa yang dibuat sebanyak PPS, dan
disampaikan kepada PPS melalui PPK, termasuk bimbingan tekhnis dan
sosialisasi penyusunan data/daftar pemilih oleh KPU Kab. Minahasa kepada PPS
dan PPDP yang dilakukan berjenjang.
|
21 Juli 2012
|
20 Agustus 2012
|
d.
Pemutahiran data pemilih
oleh PPS dibantu PPDP
|
21 Agustus 2012
|
18 Sept 2012
|
e.
Pengesahan dan pengumuman
Daftar Pemilih Sementara
|
19 Sept. 2012
|
9 Okt. 2012
|
f.
Perbaikan daftar pemilih sementara
|
19 Sept. 2012
|
9 Okt. 2012
|
g.
Pencatatan data pemilih
tambahan
|
10 Okt. 2012
|
12 Okt. 2012
|
h.
Penetapan daftar pemilih
tambahan
|
10 Okt. 2012
|
12 Okt. 2012
|
i.
Pengumuman Daftar Pemilih
Tambahan
|
13 Okt. 2012
|
15 Okt. 2012
|
j.
Penyusunan, Pengesahan, dan Pengumuman daftar pemilih tetap oleh PPS
|
16 Okt 2012
|
18 Okt 2012
|
k.
Penyampaian Daftar Pemilih
Sementara, Daftar Pemilih Perbaikan/Tambahan, Daftar Pemilih Tetap kepada KPU
Kab. Minahasa melalui PPK dgn tembusan kpd KPU Prop. Dan KPU oleh PPS
|
19 Okt 2012
|
21 Okt 2012
|
l.
Penyusunan dan penetapan
rekapitulasi jumlah Pemilih terdaftar dan TPS terinci tiap kecamatan dan
kelurahan/desa dalam wilayah Kab/Kota
|
19 Okt 2012
|
24 Okt 2012
|
m.
Pembuatan kartu pemilih oleh
KPU Kab. Minahasa
|
1 Nov 2012
|
13 Nov 2012
|
n.
Penyampaian salinan Daftar
Pemilih Tetap untuk TPS kepada KPPS oleh PPS dan kepada Pengawas Pemilu
lapangan, dan saksi pasangan calon KPPS
|
1 Des 2012
|
7 Des 2012
|
o.
Penyampaian Kartu Pemilih
oleh PPS dengan dibantu oleh RT/RW dan KPPS
|
1 Des 2012
|
7 Des 2012
|
T@juK
- Demokrasi (13)
- Opini (12)
- Refleksi Kehidupan (12)
- sastraMinahasa (12)
- Pemilukada (11)
- OpiNi MinaHasa (10)
- syair (9)
- Menulis Kreatif (8)
- Minahasa (8)
- Refleksi Teologis (6)
- Politik (5)
- ekologi (5)
- self development (3)
- Leadership (2)
- Link (1)
Tampilkan postingan dengan label tentang Minahasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tentang Minahasa. Tampilkan semua postingan
Selasa, 04 September 2012
Ini Dia Tahapan Pemutahiran Data Pemilih Pemilukada Minahasa
Kamis, 16 Agustus 2012
Logo Pilkqda Minahasa
Logo Resmi pemilukada Minahasa 2012 |
KPU juga menetapkan
administrator website, media jejaring sosial Facebook dan Twitter. Koordinasi
untuk update website, blog, facebook dan twitter ditangani oleh Kelompok Kerja
Pelayanan Informasi Publik dan Penyelenggaraan Media Center.
Pleno KPU Minahasa juga melaksanakan pemilihan terhadap model logo Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Minahasa serta memilih dan menetapkan Logo Resmi Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa dengan gambar utama Burung Manguni bersayap kiri-kanan dengan warna kombinasi hitam-merah pada sayap kiri dan kombinasi hitam-putih pada sayap kanan, memegang selembar kertas bertuliskan: “Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Minahasa 12-12-12"
Pleno KPU Minahasa juga melaksanakan pemilihan terhadap model logo Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Minahasa serta memilih dan menetapkan Logo Resmi Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa dengan gambar utama Burung Manguni bersayap kiri-kanan dengan warna kombinasi hitam-merah pada sayap kiri dan kombinasi hitam-putih pada sayap kanan, memegang selembar kertas bertuliskan: “Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Minahasa 12-12-12"
Selasa, 15 Mei 2012
Minahasa Memilih 12-12-12
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa telah menetapkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa yang tahapannya akan berlangsung tahun 2012 hingga 2013. Dalam tahapan yang telah dipublikasi 7 Mei 2012 yang lalu di Wale ne Tou Minahasa, dipastikan hari-H pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari Rabu, 12 Desember 2012 disingkat 12-12-12.
Tanggal 12-12-12 sebagai hari pemungutan suara di TPS disebut - sebut sebagai "tanggal cantik". Namun penetapan tanggal tersebut bukan sekedar "kecantikannya" tapi lebih daripada itu adalah berhubungan ketepatan waktu sesuai aturan perundang-undangan dan kepentingan sebagai "pengingat yang baik" (good reminder) dalam kaitan dengan sosialisasi pelaksanaan.
Mengapa perlu "good reminder" atau tanggal yang gampang diingat ?
Esensinya adalah peningkatan partisipasi publik dalam Pemilukada nanti. Partisipasi publik dalam menentukan pemimpinnya adalah salah satu esensi dari demokrasi. Demokrasi tanpa partisipasi bukanlah demokrasi. Bukankah demokrasi sederhananya dikenal dengan pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat ?
Dengan tanggal yang mudah diingat tetapi juga sesuai dengan aturan perundang-undangan, maka diharapkan tou Minahasa wajib pilih di kabupaten Minahasa akan gampang mengingat hari dimana mereka akan menentukan pemimpin pilihan rakyat dan akan berbondong-bondong datang ke TPS dan menggunakan haknya untuk memilih.
Kita semua berharap partisipasi rakyat akan baik dalam hajatan pesta rakyat tersebut... sehingga pemimpin terpilih benar-benar merupakan representasi dan akumulasi dari kehendak mayoritas masyarakat... semoga... (MyT)
Tanggal 12-12-12 sebagai hari pemungutan suara di TPS disebut - sebut sebagai "tanggal cantik". Namun penetapan tanggal tersebut bukan sekedar "kecantikannya" tapi lebih daripada itu adalah berhubungan ketepatan waktu sesuai aturan perundang-undangan dan kepentingan sebagai "pengingat yang baik" (good reminder) dalam kaitan dengan sosialisasi pelaksanaan.
Mengapa perlu "good reminder" atau tanggal yang gampang diingat ?
Esensinya adalah peningkatan partisipasi publik dalam Pemilukada nanti. Partisipasi publik dalam menentukan pemimpinnya adalah salah satu esensi dari demokrasi. Demokrasi tanpa partisipasi bukanlah demokrasi. Bukankah demokrasi sederhananya dikenal dengan pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat ?
Dengan tanggal yang mudah diingat tetapi juga sesuai dengan aturan perundang-undangan, maka diharapkan tou Minahasa wajib pilih di kabupaten Minahasa akan gampang mengingat hari dimana mereka akan menentukan pemimpin pilihan rakyat dan akan berbondong-bondong datang ke TPS dan menggunakan haknya untuk memilih.
Kita semua berharap partisipasi rakyat akan baik dalam hajatan pesta rakyat tersebut... sehingga pemimpin terpilih benar-benar merupakan representasi dan akumulasi dari kehendak mayoritas masyarakat... semoga... (MyT)
Sabtu, 14 April 2012
Permendagri Tabrakan, NPHD Pemilukada Minahasa Molor
Pelantikan SVR-JWS produk Pemilukada Minahasa 2007 |
Molornya penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran hibah Pemilukada tahun 2012/2013 antara Pemkab Minahasa dan KPU Kabupaten Minahasa jika ditelusuri lebih jauh penyebabnya adalah karena regulasi yang bertabrakan. Regulasi dimaksud adalah Peraturan Mendagri Nomor 44 tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
57 Tahun 2009 yang bertabrakan dengan Permendagri 32 tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial.
Dalam Permendagri 44 tahun 2007 berikut perubahannya, mengatur proses pembiayaan melalui penandatanganan NPHD antara Kepala Daerah dan Ketua KPU Kabupaten / Kota, setelah itu barulah KPU Kabupaten memasukan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) ke Pemkab dan kemudian dituangkan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD). Dalam RKB tersebut barulah dirinci secara detail rencana penggunaan anggaran.
Sementara itu dalam Permendagri 32 tahun 2011, diatur bahwa NPHD harus memuat rincian penggunaan anggaran.
Disamping itu, pasal krusial lainnya adalah tentang pertanggungjawaban. Dalam Permendagri 44 tahun 2007 dan perubahannya, menyebut dana hibah Pemilukada dipertanggungjawabkan paling lambat 3 bulan setelah selesainya tahapan Pemilukada. Sementara Permendagri 32 tahun 2011 menyebutkan tentang pelaporan penggunaaan dana hibah paling lambat tanggal 10 Januari.
Hal-hal krusial tersebut telah dan sedang dibahas antara Pemkab dan KPU Kabupaten Minahasa. Untuk rincian dalam HNPD , KPU telah "legowo" untuk mengikuti format Permendagri 44 dan 57. Namun demikian untuk pelaporan keuangan masih belum terdapat kata sepakat, meskipun solusi telah ditawarkan.
Sedianya senin (16/4) akan dilaksanakan pembahasan akhir dan penandatanganan NPHD paling lambat hari selasa (17/4).
Langganan:
Postingan (Atom)