Setelah melalui berbagai prrtimbangan, akhirnya Jumat pekan lalu (25/1) KPU
Minahasa resmi mengambil sikap terhadap 18 orang
penyelenggara Pemilukada yang trrbukti melanggar Peraturan
perundang-undangan.
Dari 18 orang tersebut, 15 orang adalah Ketua PPK, 1 orang anggota PPK, 1 orang Ketua PPK Dan 1 orang Ketua KPPS.
Keputusan KPU Minahasa diambil Dalam Rapat Pleno yang hadiri 5 personil KPU Minahasa, dimana kelimanya secara bulat menyepakati tindakan yang diambil yaitu: memberhentikan dengan tidak hormat 16 orang Ketua Dan anggota PPK Dan 1 orang Ketua PPS. Untuk 1 orang Ketua KPPS diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak akan diakomodir sebagai penyelenggara Pemilu.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh Ke 18 orang anggota penyelenggara Pemilu adalah dengan menjadi saksi bagi pihak Pemohon Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU ) Di Mahkamah Konstitusi. Sementara institusi yang membawahinya yaitu KPU Minahasa dalam perkara ini dalam posisi sebagai Termohon.
Hal tersebut jelas melanggar Undang-undang nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan pasal 65 huruf b Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh panitia pemilihan kecamatan, komisi pemilihan umum kabupaten/kota, dan komisi pemilihan umum provinsi, serta penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan, yang menyatakan bahwa:
Dari 18 orang tersebut, 15 orang adalah Ketua PPK, 1 orang anggota PPK, 1 orang Ketua PPK Dan 1 orang Ketua KPPS.
Keputusan KPU Minahasa diambil Dalam Rapat Pleno yang hadiri 5 personil KPU Minahasa, dimana kelimanya secara bulat menyepakati tindakan yang diambil yaitu: memberhentikan dengan tidak hormat 16 orang Ketua Dan anggota PPK Dan 1 orang Ketua PPS. Untuk 1 orang Ketua KPPS diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak akan diakomodir sebagai penyelenggara Pemilu.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh Ke 18 orang anggota penyelenggara Pemilu adalah dengan menjadi saksi bagi pihak Pemohon Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU ) Di Mahkamah Konstitusi. Sementara institusi yang membawahinya yaitu KPU Minahasa dalam perkara ini dalam posisi sebagai Termohon.
Hal tersebut jelas melanggar Undang-undang nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan pasal 65 huruf b Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh panitia pemilihan kecamatan, komisi pemilihan umum kabupaten/kota, dan komisi pemilihan umum provinsi, serta penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan, yang menyatakan bahwa:
Anggota KPU Provinsi dan/atau Anggota KPU Kabupaten/Kota, serta PPK, PPS, dan KPPS di wilayah kerjanya tidak dibenarkan menjadi saksi/saksi ahli dari pasangan calon sebagai pihak pemohon;
Dengan demikian maka hal tersebut jelas merupakan tindakan yang sengaja dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak loyal pada institusi.Untuk pelaksanaan ketentuan tersebut KPU Kabupaten Minahasa telah melakukan pertemuan dan penjelasan perihal tersebut, kepada Ketua PPK pada tanggal 29 Desember 2012 dan telah mengingatkan melalui penyampaian surat edaran Nomor: 8/KPU-Kab-023.436239/I/2013 tanggal 5 Januari 2013;
Adapun Ketua PPK dan PPS yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah Ketua PPK Di kecamatan : Pineleng, Tombulu, Tombariri, Tondano Utara, Tondano Barat, Tondano Timur, Eris, Remboken, Kakas, Lembea n Timur, Langowan Selatan, Tompaso, Kawangkoan,Kawangkoan, Kawangkoan Barat, Dan Sonder. Sementara 1 orang anggota PPK berasal dari Kecamatan Langowan Barat. 1orang ketua PPS desa Tateli Weru Pineleng.
Dengan Keputusan ini, maka pekan ini 4 anggota PPK yang tersisa akan memiliki Ketua PPK yang baru. Sebagai Ketua KPU Minahasa saya sangat menya yangkan Hal ini, karena mereka ini adalah PPK yang berpengalaman. Namun aturan, integritas Dan wibawa institusi harus ditegakan.