Meidy Yafeth Tinangon
(Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa)
Terhitung
sejak 27 Agustus 2015 atau 3 hari setelah penetapan pasangan calon (24 Agustus 2015), tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
serentak tahap pertama di negeri ini resmi
dimulai. Termasuk dalam arak-arakan ini adalah kampanye Pilgub Sulut dan
Pilbup/Pilwako di 7 daerah Kabupaten/Kota
di Sulut. Masa menjual visi, misi dan program untuk menarik simpati
rakyat pemilih ini, akan bergulir hingga 5 Desember 2015. Jika dihitung sesuai
hari kalender maka kontestan Pilkada punya waktu 101 hari untuk berjuang meraih
simpati rakyat yang memiliki hak pilih. Sebuah rentang waktu yang cukup panjang.
Jika
dibandingkan dengan kampanye Pilkada-pilkada sebelumnya yang diatur dengan
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya,
Undang-undang Nomor 12 tahun 2008, masa kampanye hanya diberikan rentang waktu
14 hari atau 2 minggu.
Waktu yang
panjang untuk berkampanye dalam
kurun waktu sekitar 3 bulan lebih
ini sebenarnya untuk mengakomodir hasrat calon yang ingin langsung tancap gas berkampanye segera setelah penetapan calon,
dan juga so pasti untuk memberi ruang
yang luas bagi kandidat dalam menyampaikan visi-misi dan program apabila
terpilih.