Sebagaimana
diketahui, guliran proses Pemilukada baru saja melalui proses sidang
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi yang
telah berakhir 18 Januari 2013 yang lalu.
Pasca
putusan MK tersebut, maka dapat dikatakan penetapan JWS-Ivansa sebagai
pasangan calon terpilih tidak bisa diganggu-gugat. Namun demikian, untuk
benar-benar dinyatakan sah melalui seremoni pelantikan, JWS-Ivansa
harus mengantungi Surat Keputusan Pelantikan. Dengan demikian mereka
harus melalui tahapan proses pengurusan SK pelantikan tersebut.
Dalam
rangka proses tersebut, 3 institusi yang berkompeten dalam pengurusan
SK tersebut masing-masing KPU Kabupaten Minahasa, DPRD Kabupaten
Minahasa dan Pemkab Minahasa Kamis (31/1)
melaksanakan pertemuan di Kantor KPU Kabupaten Minahasa di kompleks
Stadion Maesa Tondano. Tampak hadir dalam pertemuan di kantor yang baru
saja diresmikan akhir Desember lalu tersebut, Ketua KPU Kabupaten
Minahasa, Meidy Tinangon, SSi, MSi, Sekretaris DPRD Minahasa Royke
Kaloh, Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Minahasa, Meidy Rengkuan dan
Sekretaris KPU Minahasa, DR. Meidy Malonda, MAP.
Menurut
Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon, SSi,MSi pasca putusan MK, pihaknya
langsung menyampaikan pemberitahuan putusan MK sebagai salah satu syarat
kelengkapan administratif pengurusan SK pelantikan. "Kamipun sampai
esok hari akan menyiapkan lagi sekitar 19 item
kelengkapan administratif yang wajib disiapkan untuk mengurus SK
pelantikan", ungkap Tinangon.
Diantara
berkas yang harus disiapkan, lagi menurut Tinangon adalah Berita Acara
Rekapitulasi Perolehan Suara dan lampirannya, SK Penetapan perolehan
suara, berita acara penetapan calon terpilih serta SK penetapan calon
terpilih serta kelengkapan lainnya.
Sementara itu DPRD Kabupaten Minahasa harus
menyiapkan keputusan DPRD tentang pengusulan pemberhentian Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah dan Surat Pengantar Hasil pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.