Setelah melalui berbagai prrtimbangan, akhirnya Jumat pekan lalu (25/1) KPU
Minahasa resmi mengambil sikap terhadap 18 orang
penyelenggara Pemilukada yang trrbukti melanggar Peraturan
perundang-undangan.
Dari 18 orang tersebut, 15 orang adalah Ketua PPK, 1 orang anggota PPK, 1 orang Ketua PPK Dan 1 orang Ketua KPPS.
Keputusan
KPU Minahasa diambil Dalam Rapat Pleno yang hadiri 5 personil KPU
Minahasa, dimana kelimanya secara bulat menyepakati tindakan yang
diambil yaitu: memberhentikan dengan tidak hormat 16 orang Ketua Dan
anggota PPK Dan 1 orang Ketua PPS. Untuk 1 orang Ketua KPPS diputuskan
bahwa yang bersangkutan tidak akan diakomodir sebagai penyelenggara
Pemilu.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh Ke 18 orang
anggota penyelenggara Pemilu adalah dengan menjadi saksi bagi pihak
Pemohon Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU ) Di
Mahkamah Konstitusi. Sementara institusi yang membawahinya yaitu KPU
Minahasa dalam perkara ini dalam posisi sebagai Termohon.
Hal
tersebut jelas melanggar Undang-undang nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu dan pasal 65 huruf b Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh
panitia pemilihan kecamatan, komisi pemilihan umum kabupaten/kota, dan komisi
pemilihan umum provinsi, serta penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan,
dan pelantikan, yang menyatakan bahwa:
Anggota KPU
Provinsi dan/atau Anggota KPU Kabupaten/Kota, serta PPK, PPS, dan KPPS di
wilayah kerjanya tidak dibenarkan menjadi saksi/saksi ahli dari pasangan calon
sebagai pihak pemohon;
Untuk pelaksanaan ketentuan tersebut KPU Kabupaten Minahasa telah
melakukan pertemuan dan penjelasan perihal tersebut, kepada Ketua PPK pada
tanggal 29 Desember 2012 dan telah mengingatkan melalui penyampaian surat
edaran Nomor: 8/KPU-Kab-023.436239/I/2013
tanggal 5 Januari 2013;
Dengan demikian maka hal tersebut jelas merupakan tindakan yang sengaja dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak loyal pada institusi.
Adapun
Ketua PPK dan PPS yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah Ketua
PPK Di kecamatan : Pineleng, Tombulu, Tombariri, Tondano Utara,
Tondano Barat, Tondano Timur, Eris, Remboken, Kakas, Lembea n Timur,
Langowan Selatan, Tompaso, Kawangkoan,Kawangkoan, Kawangkoan Barat,
Dan Sonder. Sementara 1 orang anggota PPK berasal dari Kecamatan
Langowan Barat. 1orang ketua PPS desa Tateli Weru Pineleng.
Dengan
Keputusan ini, maka pekan ini 4 anggota PPK yang tersisa akan memiliki
Ketua PPK yang baru. Sebagai Ketua KPU Minahasa saya sangat menya
yangkan Hal ini, karena mereka ini adalah PPK yang berpengalaman.
Namun aturan, integritas Dan wibawa institusi harus ditegakan.