Tampilkan postingan dengan label Demokrasi Minahasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Demokrasi Minahasa. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 September 2015

Kampanye Pilkada: 101 Hari Meraih Simpati dalam Bingkai Regulasi


Oleh:
Meidy Yafeth Tinangon
(Ketua Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Minahasa)

Terhitung sejak 27 Agustus 2015 atau 3 hari setelah penetapan  pasangan calon (24 Agustus 2015), tahapan  kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahap pertama  di negeri ini resmi dimulai. Termasuk dalam arak-arakan ini adalah kampanye Pilgub Sulut dan Pilbup/Pilwako di 7 daerah Kabupaten/Kota  di Sulut. Masa menjual visi, misi dan program untuk menarik simpati rakyat pemilih ini, akan bergulir hingga 5 Desember 2015. Jika dihitung sesuai hari kalender maka kontestan Pilkada punya waktu 101 hari untuk berjuang meraih simpati rakyat yang memiliki hak pilih. Sebuah rentang waktu yang cukup panjang.
Jika dibandingkan dengan kampanye Pilkada-pilkada sebelumnya yang diatur dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, Undang-undang Nomor 12 tahun 2008, masa kampanye hanya diberikan rentang waktu 14 hari atau 2 minggu.
Waktu yang panjang untuk berkampanye dalam  kurun  waktu sekitar 3 bulan lebih ini sebenarnya untuk mengakomodir hasrat calon yang ingin langsung tancap gas  berkampanye segera setelah penetapan calon, dan juga so pasti untuk memberi ruang yang luas bagi kandidat dalam menyampaikan visi-misi dan program apabila terpilih.

Kamis, 31 Januari 2013

KPU-Dekab-Pemkab Proses SK JWS-Ivansa

Tahapan Pemilukada Minahasa masih terus berproses, dimana berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilukada Minahasa, tahapan akan berakhir disaat pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih 17 Maret 2013 nanti.


Sebagaimana diketahui, guliran proses Pemilukada baru saja melalui proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi yang telah berakhir 18 Januari 2013 yang lalu.

Pasca putusan MK tersebut, maka dapat dikatakan penetapan JWS-Ivansa sebagai pasangan calon terpilih tidak bisa diganggu-gugat. Namun demikian, untuk benar-benar dinyatakan sah melalui seremoni pelantikan, JWS-Ivansa harus mengantungi Surat Keputusan Pelantikan. Dengan demikian mereka harus melalui tahapan proses pengurusan SK pelantikan tersebut.

Dalam rangka proses tersebut, 3 institusi yang berkompeten dalam pengurusan SK tersebut masing-masing KPU Kabupaten Minahasa, DPRD Kabupaten Minahasa dan Pemkab Minahasa Kamis (31/1) melaksanakan pertemuan di Kantor KPU Kabupaten Minahasa di kompleks Stadion Maesa Tondano. Tampak hadir dalam pertemuan di kantor yang baru saja diresmikan akhir Desember lalu tersebut, Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Meidy Tinangon, SSi, MSi, Sekretaris DPRD Minahasa Royke Kaloh, Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Minahasa, Meidy Rengkuan dan Sekretaris KPU Minahasa, DR. Meidy Malonda, MAP.

Menurut Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon, SSi,MSi pasca putusan MK, pihaknya langsung menyampaikan pemberitahuan putusan MK sebagai salah satu syarat kelengkapan administratif pengurusan SK pelantikan. "Kamipun sampai esok hari akan menyiapkan lagi sekitar 19 item kelengkapan administratif yang wajib disiapkan untuk mengurus SK pelantikan", ungkap Tinangon.

Diantara berkas yang harus disiapkan, lagi menurut Tinangon adalah Berita Acara Rekapitulasi Perolehan Suara dan lampirannya, SK Penetapan perolehan suara, berita acara penetapan calon terpilih serta SK penetapan calon terpilih serta kelengkapan lainnya.

Sementara itu DPRD Kabupaten Minahasa harus menyiapkan keputusan DPRD tentang pengusulan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Surat Pengantar Hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pemkab Minahasa sendiri senantiasa mensuport secara administratif. Kabag tata pemerintahan Pemkab dalam rapat tersebut menyebut pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan Pemprov Sulut, dan nantinya semua berkas akan disampaikan kepada Gubernur Sulut untuk kemudian diproses bersama Pemkab, KPU dan DPRD di Kementerian Dalam Negeri.

Minggu, 27 Januari 2013

Tegakan Aturan, KPU Minahasa Berhentikan 16 PPK dan 1 PPS

         Setelah  melalui  berbagai  prrtimbangan, akhirnya Jumat pekan lalu (25/1) KPU Minahasa resmi mengambil sikap terhadap 18 orang  penyelenggara  Pemilukada yang trrbukti melanggar  Peraturan  perundang-undangan.

     Dari 18 orang tersebut,  15 orang  adalah  Ketua PPK, 1 orang anggota PPK, 1 orang Ketua PPK Dan 1 orang Ketua KPPS.
 
     Keputusan KPU Minahasa  diambil Dalam  Rapat Pleno yang hadiri 5 personil  KPU Minahasa, dimana kelimanya secara  bulat  menyepakati  tindakan yang diambil yaitu: memberhentikan  dengan  tidak hormat 16 orang Ketua Dan anggota PPK  Dan 1 orang Ketua PPS. Untuk 1 orang Ketua KPPS diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak akan  diakomodir sebagai  penyelenggara Pemilu.

    Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh  Ke 18 orang anggota penyelenggara Pemilu  adalah  dengan  menjadi saksi bagi  pihak Pemohon Dalam perkara Perselisihan Hasil  Pemilihan  Umum  (PHPU ) Di Mahkamah Konstitusi.  Sementara  institusi  yang membawahinya  yaitu KPU Minahasa  dalam perkara  ini dalam posisi sebagai  Termohon.

     Hal tersebut jelas  melanggar  Undang-undang  nomor  15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu  dan pasal 65 huruf b Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh panitia pemilihan kecamatan, komisi pemilihan umum kabupaten/kota, dan komisi pemilihan umum provinsi, serta penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan, yang menyatakan bahwa: 
     Anggota KPU Provinsi dan/atau Anggota KPU Kabupaten/Kota, serta PPK, PPS, dan KPPS di wilayah kerjanya tidak dibenarkan menjadi saksi/saksi ahli dari pasangan calon sebagai pihak pemohon;
     Untuk pelaksanaan ketentuan tersebut KPU Kabupaten Minahasa telah melakukan pertemuan dan penjelasan perihal tersebut, kepada Ketua PPK pada tanggal 29 Desember 2012 dan telah mengingatkan melalui penyampaian surat edaran Nomor: 8/KPU-Kab-023.436239/I/2013 tanggal 5 Januari 2013;
Dengan demikian maka hal tersebut jelas merupakan  tindakan  yang  sengaja  dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak loyal pada institusi.

Adapun Ketua PPK dan PPS yang diberhentikan dengan  tidak hormat adalah Ketua PPK  Di kecamatan : Pineleng, Tombulu, Tombariri, Tondano Utara,  Tondano Barat,  Tondano Timur,  Eris,  Remboken, Kakas, Lembea n Timur, Langowan Selatan,  Tompaso,  Kawangkoan,Kawangkoan, Kawangkoan Barat,  Dan Sonder. Sementara 1 orang anggota PPK berasal dari  Kecamatan Langowan Barat. 1orang ketua PPS  desa Tateli Weru  Pineleng. 

Dengan Keputusan ini, maka pekan ini 4 anggota PPK  yang tersisa akan memiliki Ketua PPK  yang baru.  Sebagai Ketua KPU Minahasa saya sangat menya yangkan Hal ini, karena  mereka  ini  adalah  PPK  yang berpengalaman.  Namun aturan,  integritas  Dan wibawa institusi  harus  ditegakan.

Sabtu, 19 Januari 2013

MK tolak semua dalil Pemohon, KPU Minahasa menangkan PHPU

Setelah melalui persidangan 5 Kali sejak 7 January lalu. Hari ini (18/1) jam 11.28 Wita Panel Majelis Hakim konstitusi MAHKAMAH KONSTITUSI Membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilukada (PHPU) nomor 103/PHPU-X/2012 dengan Pemohon pasangan calon Careig N Runtu & Denny J Tombeng melawan KPU Kabupaten Minahasa selaku termohon. Dalam amar putusannya MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Majelis Hakim konstitusi berpendapat bahwa KPU Kabupaten Minahasa tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan Pemohon. Surat KPU nomor 555 tanggal 10 Desember 2012 yang dituduhkan Pemohon sebagai pelanggaran, oleh Majelis Hakim konstitusi dianggap telah sesuai prosedur. Semua dalil Pemohon untuk seluruhnya ditolak Karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan putusan ini, maka mempertegas bahwa KPU Kabupaten Minahasa telah melaksanakan Pemilukada sesuai prosedur.
J P N  

Selasa, 04 September 2012

Ini Dia Tahapan Pemutahiran Data Pemilih Pemilukada Minahasa







Tahapan PEMUTAHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH
a.        Pemberitahuan kepada pemerintah daerah tentang penyampaian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu ( DP4)
17 Juli 2012
17 Juli 2012
b.        Penerimaan DP4 dari Pemerintah Kab. Minahasa
18 Juli 2012
24 Juli 2012
c.        Penyusunan data/daftar pemilih berdasarkan DP4 oleh KPU Kab. Minahasa yang dibuat sebanyak PPS, dan disampaikan kepada PPS melalui PPK, termasuk bimbingan tekhnis dan sosialisasi penyusunan data/daftar pemilih oleh KPU Kab. Minahasa kepada PPS dan PPDP yang dilakukan berjenjang.
21 Juli 2012
20 Agustus 2012
d.        Pemutahiran data pemilih oleh PPS dibantu PPDP
21 Agustus 2012
18 Sept 2012
e.        Pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara
19 Sept. 2012
9 Okt. 2012
f.         Perbaikan daftar pemilih sementara
19 Sept. 2012
9 Okt. 2012
g.        Pencatatan data pemilih tambahan
10 Okt. 2012
12 Okt. 2012
h.        Penetapan daftar pemilih tambahan
10 Okt. 2012
12 Okt. 2012
i.         Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan
13 Okt. 2012
15 Okt. 2012
j.         Penyusunan, Pengesahan, dan Pengumuman daftar pemilih tetap oleh PPS
16 Okt 2012
18 Okt 2012
k.        Penyampaian Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Perbaikan/Tambahan, Daftar Pemilih Tetap kepada KPU Kab. Minahasa melalui PPK dgn tembusan kpd KPU Prop. Dan KPU oleh PPS
19 Okt 2012
21  Okt 2012
l.         Penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah Pemilih terdaftar dan TPS terinci tiap kecamatan dan kelurahan/desa dalam wilayah Kab/Kota
19 Okt 2012
24  Okt 2012
m.      Pembuatan kartu pemilih oleh KPU Kab. Minahasa
1 Nov 2012
13 Nov 2012
n.        Penyampaian salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS kepada KPPS oleh PPS dan kepada Pengawas Pemilu lapangan, dan saksi pasangan calon KPPS
1 Des 2012
7 Des 2012
o.        Penyampaian Kartu Pemilih oleh PPS dengan dibantu oleh RT/RW dan KPPS
1 Des 2012
7 Des 2012

Kamis, 07 Juni 2012

KPU Minahasa Rakor Seleksi PPS

PPK Fit and Proper Test, Jumat Esok

5 personel KPU Minahasa
KPU Kabupaten Minahasa semakin memantapkan pelaksanaan Pemilu Kepala daerah Kabupaten Minahasa yang hari pemungutan suaranya jatuh pada tanggal 12 Desember 2012. Kamis (7/6), KPU Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan camat se Kab Minahasa tentang Tata Cara Seleksi PPS dan Pengisian Sekretariat PPK dan PPS.
Rakor tersebut dilaksanakan berkenaan dengan dibukanya pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimana pendaftarannya dibuka di kantor lurah/hukum tua. Sementara itu, untuk sekretariat PPK nantinya akan melibatkan PNS yang memenuhi persyaratan.

PPS memegang peran penting karena dengan berlakunya UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, tugas untuk melakukan rekapitulasi di tingkat desa kembali akan diperankan PPS. Disamping itu, PPS ketambahan tugas baru untuk melakukan verivikasi kebenaran dukungan calon perorangan (calon independen) dalam pemilukada Minahasa.
Dalam Rakor tersebut KPU menjelaskan bahwa KPU hanya akan membentuk PPS di 237 desa. Desa-desa yang baru dimekarkan belum akan dibentuk PPS tersendiri, sehingga masih bergabung dengan desa induk.
Rakor dihadiri Ketua KPU Rommy Leke SE MSi beserta anggota masing-masing Herwyn Malonda MPd (Ketua Pokja Seleksi dan Peresmian PPS), Ronaldy Worek, SE MBA, Meidy Tinangon, MSi dan Dra Wiesye Wilar, MSi.

Diumumkan juga bahwa, tahap lanjutan seleksi PPK yaitu wawancara uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) akan dilaksanakan Jumat (8/6) di Kantor KPU Kabupaten Minahasa. Ini merupakan tahap akhir seleksi untuk menentukan 5 anggota PPK di 22 Kecamatan (belum termasuk desa pemekaran). (****by. manguni 12)

Selasa, 15 Mei 2012

Minahasa Memilih 12-12-12

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa telah menetapkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa yang tahapannya akan berlangsung tahun 2012 hingga 2013. Dalam tahapan yang telah dipublikasi 7 Mei 2012 yang lalu di Wale ne Tou Minahasa, dipastikan hari-H pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari Rabu, 12 Desember 2012 disingkat 12-12-12.

Tanggal 12-12-12 sebagai hari pemungutan suara di TPS disebut - sebut sebagai "tanggal cantik". Namun penetapan tanggal tersebut bukan sekedar "kecantikannya" tapi lebih daripada itu adalah berhubungan ketepatan waktu sesuai aturan perundang-undangan dan kepentingan sebagai "pengingat yang baik" (good reminder) dalam kaitan dengan sosialisasi pelaksanaan.

Mengapa perlu "good reminder" atau tanggal yang gampang diingat ?

Esensinya adalah peningkatan partisipasi publik dalam Pemilukada nanti. Partisipasi publik dalam menentukan pemimpinnya adalah salah satu esensi dari demokrasi. Demokrasi tanpa partisipasi bukanlah demokrasi. Bukankah demokrasi sederhananya dikenal dengan pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat ?

Dengan tanggal yang mudah diingat tetapi juga sesuai dengan aturan perundang-undangan, maka diharapkan tou Minahasa wajib pilih di kabupaten Minahasa akan gampang mengingat hari dimana mereka akan menentukan pemimpin pilihan rakyat dan akan berbondong-bondong datang ke TPS dan menggunakan haknya untuk memilih.

Kita semua berharap partisipasi rakyat akan baik dalam hajatan pesta rakyat tersebut... sehingga pemimpin terpilih benar-benar merupakan representasi dan akumulasi dari kehendak mayoritas masyarakat... semoga... (MyT)

Sabtu, 18 Februari 2012

Pilkada dan Kebebasan Memilih dalam Perspektif Kristiani


Harapan kita bersama sebagai wujud pelaksanaan demokrasi, maka Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) akan menjadi sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dimana rakyat benar-benar berdaulat penuh untuk menentukan siapa pemimpinnya.
Untuk bisa disebut berdaulat penuh, maka faktor kebebasan dalam menentukan pilihan tentu saja menjadi faktor penentu. Karena pentingnya faktor kebebasan itu maka kita telah lama diperkenalkan dengan sistem atau sifat Pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) sebagaimana termaktub dalam konstitusi kita UUD 1945 pasal 22 E, hal mana khusus untuk pemilihan umum kepala daerah diatur dalam Pasal 56 ayat 1 UU Nomor  32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa: “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.
Meskipun telah tersurat dalam konstitusi dan undang-undang kita, namun yang petut dipertanyakan adalah bagaimana kebebasan dalam perspektif kristiani? Apakah kita benar-benar bebas dalam menentukan pilihan politiknya ?