Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (9/3) menetapkan
Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dilengkapi dengan alokasi
kursi masing-masing dapil Pemilu 2014, melalui Surat Keputusan KPU untuk
masing-masing Provinsi. Berdasarkan hasil Pleno KPU RI yang dituangkan dalam
Surat Keputusan KPU Nomor 126/Kpts/KPU/Tahun 2013 tertanggal 9 Maret 2013
tentang Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Sulut dan DPRD
Kabupaten Kota Se Sulut, yang ditandatangani Ketua KPU RI Husni Kamil Manik.
Klik disini untuk informasi lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar