Pelantikan SVR-JWS produk Pemilukada Minahasa 2007 |
Molornya penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran hibah Pemilukada tahun 2012/2013 antara Pemkab Minahasa dan KPU Kabupaten Minahasa jika ditelusuri lebih jauh penyebabnya adalah karena regulasi yang bertabrakan. Regulasi dimaksud adalah Peraturan Mendagri Nomor 44 tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
57 Tahun 2009 yang bertabrakan dengan Permendagri 32 tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial.
Dalam Permendagri 44 tahun 2007 berikut perubahannya, mengatur proses pembiayaan melalui penandatanganan NPHD antara Kepala Daerah dan Ketua KPU Kabupaten / Kota, setelah itu barulah KPU Kabupaten memasukan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) ke Pemkab dan kemudian dituangkan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD). Dalam RKB tersebut barulah dirinci secara detail rencana penggunaan anggaran.
Sementara itu dalam Permendagri 32 tahun 2011, diatur bahwa NPHD harus memuat rincian penggunaan anggaran.
Disamping itu, pasal krusial lainnya adalah tentang pertanggungjawaban. Dalam Permendagri 44 tahun 2007 dan perubahannya, menyebut dana hibah Pemilukada dipertanggungjawabkan paling lambat 3 bulan setelah selesainya tahapan Pemilukada. Sementara Permendagri 32 tahun 2011 menyebutkan tentang pelaporan penggunaaan dana hibah paling lambat tanggal 10 Januari.
Hal-hal krusial tersebut telah dan sedang dibahas antara Pemkab dan KPU Kabupaten Minahasa. Untuk rincian dalam HNPD , KPU telah "legowo" untuk mengikuti format Permendagri 44 dan 57. Namun demikian untuk pelaporan keuangan masih belum terdapat kata sepakat, meskipun solusi telah ditawarkan.
Sedianya senin (16/4) akan dilaksanakan pembahasan akhir dan penandatanganan NPHD paling lambat hari selasa (17/4).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar